Limawaktu.id,- Seiring dengan perkembangan wilayah Kecamatan Ngamprah sejak ditetapkan menjadi ibu kota Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekitar sepuluh tahun lalu, Kompleks perumahan baru banyak bermunculan di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Namun meskipun bermunculan perumahan baru diduga banyak yang tidak menempuh prosedur perizinan. Bahkan dveloper diduga tidak menempuh prosedur perizinan dengan memeinta rekomendasi dari pihak pemerintah desa.
"Selama ini desa tidak pernah dimintai rekomendasi, tapi tiba-tiba di lapangan sudah terbangun kompleks perumahan. " kata Kepala Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Aas Mochamad Asor, kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Dia sangat menyesalkan tindakan segelintir oknum developer yang menjual tanah kavling dengan menghindari perizinan.
"Awalnya ada yang hanya mengaku akan membuat masjid, ketika masjid sudah jadi di lokasi itu kemudian menawarkan secara komersil tanah kavling perumahan," jelasnya.
Dia menyebutkan, luas rata-rata kavling yang diperjualbelikan sekitar sekitar 2.000 meter persegi.
"Kami meminta Pemda KBB ikut melakukan pengawasan, sehingga tidak ada penyalahgunaan," sebutnya.
Pihaknya, kata dia sudah melayangkan surat peringatan dan teguran kepada para developer agar mentaaati aturan, sehingga tidak merugikan konsumen.
Dikatakannya, Perizinan memang dikeluarkan oleh Pemda KBB, tetapi para developer terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa.
"Desa harus mengoordinasikan pembangunan demi terlindunginya masyarakat dalam penataan bangungan. Jangan sampai ada apa-apa pihak desa juga akan ikut disalahkan," pungkasnya.