Cimahi - Lima tersangka yang berperan sebagai pengedar Narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi selama Operasi Antik Lodaya selama tanggal 18-28 November 2020.
Mereka yang diamankan adalah RM, AJ, MA, AY dan MJ. "Selama Operasi Antik Lodaya dari tanggal 18-28 November 2020, ada lima tersangka yang kami amankan dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/12).
Indra menyebutkan, kelima tersangka yang diamankan semuanya berperan sebagai pengedar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku di antaranya 91,93 gram sabu, 1,501 gram tembakau sintetis, 4 alat timbangan, 7 alat komunikasi, 12 lakban, dan 8 pak plastik.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, pelaku beraksi di wilayah Cimahi Utara 2, Cihampelas 1, Cililin 1, dan Ngamprah 1. Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang secara online dan sistem tempel dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu-sabu infonya dapat barang dari lapas. Sedangkan untuk yang tembakau sintetis masih kami kembangkan," terangnya.
Sementara salah seorang tersangka RM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di dalam lapas. Dirinya belum pernah ketemu dan hanya melakukan komunikasi melalui HP. Setiap kali berhasil menjual dirinya dijanjikan uang Rp1 juta.
"Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri," ujarnya.