Rabu, 26 Desember 2018 16:45

Mangkir Apel Pasca Libur Panjang, Ratusan ASN Terancam Sanksi

Penulis : Fery Bangkit 
Apel pagi usai libur panjang Natal 2018.
Apel pagi usai libur panjang Natal 2018. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Sebanyak 322 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi absen di hari pertama bekerja usai libur panjang Natal 2018.

Data itu dihimpun dari 994 ASN yang wajib ikut apel. Rinciannya, 657 atau 66 persen mengikuti apel, 15 tengah menjalani cuti, sementara 322 ASN lainnya tak mengikuti apel tanpa keterangan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kembali kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai ASN yang hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja ini.

"Tapi yang tidak hadir masih akan dilakukan klarifikasi lagi apakah telat sakit atau alasan yang lain," katanya saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (26/12/2018).

Diakuinya, tingkat ketidakhadiran ASN dalam apel kali ini cukup tinggi. Hal itu tentunya berbeda dari kehadiran apel biasanya yang mencapai 90 persen lebih. Menurutnya, mungkin saja masih banyak ASN yang masih berada di luar Kota Cimahi dan terjebak kemacetan.

"Apel biasanya 90 persen (ke atas)," ucapnya.

Perihal sanksi, kata dia, tentunya harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan ASN, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Dalam aturan itu, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis. Yakni sanksi ringan, sedang hingga sanksi tinggi. Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tak hadir kerja selama lima hari dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan OPD masing-masing.                                                                     
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Khusus yang tak hadir hari ini, lanjut dia, jika memang baru sekali absen, hanya akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari atasan masing-masing OPD. Untuk pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga, harus disesuaikan dengan kehadiran selama satu bulan.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer