Limawaktu.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Hukum dan Kemananan (Mnepolhukam) Mahfud MD mengingatkan Pimpinan Parpol dan para anggota DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” kata Mahfud di akun instagramnya.
Menurutnya, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ungkap Mahfud.
Anggota DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal rencana revisi Undang-undang Pilkada pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konsitusi tentang Undang-undang Pilkada.
“Keputusan MK itu final dan mengikat bagi siapapun. StopPerselingkuhan Putusan MK,” ungkap Rieke di akun instagramnya, Jum’at (23/8/2024).
Menurutnya, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menurut Pasal 7 terkait Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas UUD NRI 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara, Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) menyebutkan, dalam penjelasan ini yang dumaksud "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jadi kita harus melihat hierarki di ayat (1), saat Undang-undang digugat ke dan diputuskan Mahlamah Konstitusi, sementara jika Di bawah undang-undang digugat ke dan diputuskan Mahkamah Agung,seperti Keputusan KPU, ” sebutnya.