Limawaktu.id,- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe (LE). LE ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penetapan status tersangka itu, Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE. Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, dikutip InfoPublik Kamis, (13/4/2023).
Dia mengatakan, melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
Dia melanjutkan, penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.
“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” terangnya.
Dia menjelaskan, adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS.
“Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” tutupnya.