Rabu, 6 November 2024 22:33

LSM Fopdar Dorong Perluasan Wilayah Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia dapat dilakukan melalui pemekaran atau penggabungan daerah. Pembentukan daerah otonomi baru didasarkan pada beberapa persyaratan, yaitu: Persyaratan administratif, Persyaratan teknis, Persyaratan fisik dan kewilayahan, dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi, seperti Kemampuan ekonomi, Potensi daerah, Sosial budaya, Sosial politik, Jumlah penduduk,  dan Luas daerah.

Menyikapi dengan terbentuknya daerah otonom baru di Indonesia, LSM Fopdar sebagai embrio dari terbentuknya Sekber Cimahi Otonom yang melakukan perjuangan peningkatan status dari Kotif Cimahi menjadi daerah otonom, menyampaikan gagasan agar Kota Cimahi dilakukan Perluasan Wilayah. Sebab,Perluasan Wilayah Kota Cimahi menjadi sebuah keharusan, karena Kota Cimahi ini sudah sangat padat dengan kepadatan antara 13.000 sampai 15.000 penduduk perkilometer. Tak hanya itu, Kota Cimahi juga membutuhkan ruang yang lebih luas.  

“Perluasan ini bisa kearah Utara, ke wilayah Barat ataupun kembali lagi kepada wilayah Kota Administratif Cimahi yang terlahir pada tahun 1976 yang lalu,” terang Pengurus LSM Fopdar Usman Rachman, kepada Limawaktu.id, Rabu, 6 November 2024.

Menurutnya, Kota Cimahi membutuhkan wilayah  yang lebih luas agar ruang gerak warga Cimahi ini baik dalam bidang usaha, aktivitas sosial dan segala macamnya lebih merata. Fopdar sudah beberapa kali mengusulkan saat wali kota dijabat almarhum Itoc Tochija, Atty Suharti, Ajay M Priatna maupun Ngatiyana tetapi tidak ada tindaklanjutnya.

“Mungkin dipikirkan ya, tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.

Usman menjelaskan, perluasan wilayah Kota Cimahi sangat memungkinkan dengan adanya Undang-undang otonomi daerah. Karenanya wali kota agar segera membuat surat kepada DPRD Kota Cimahi untuk menjadi bahasan tentang perluasan.

“Surat juga disampaikan kepada Pemda Jawa Barat dan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Dikatakannya, dengan keadaan saat ini Fopdar akan melakukan kajian jika Cimahi masih tiga kecamatan. Fopdar tidak akan ambil pusing dengan kontestasi Pemilihan Wali Kota tetapi bagaimana Kota Cimahi kedepan bisa memberikan kebaikan.

Hal senada disampaikan Asep Taryana. Apa yang disampaikan Usman Rachman sebagai Pengurus Fopdar merupakan usulan yang brilian, karena sesuai dengan kajian lima perguruan tinggi , Kota Cimahi harus diantispasi 100 tahun kedepan. LSM Fopdar ini sudah lama menyampaikan ide-idenya kepada wali kota.

“Ide-ide tersebut pernah disampaikan dalam audensi Fopdar saat audensi dengan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Sekdanya pak Dikdik tapi hal itu tidak pernah terwujud, gagasan ini muncul kembali dan merupakan hal yang perlu diapresiasi baik secara politis maupun birokrasi,” katanya.

Dia menyatakan,  para anggota DPRD dan Partai politik harus peka dan memahami tidak hanya sebagai penikmat tapi juga bagaimana memikirkan bagaimana kelanjutan dan keberlanjutan kota ini.

Dirinyapun bertanya disaat berlangsungnya Pilkada saat ini apakah ketiga pasangan calon yang ikut kontestasi ini memikirkan tentang perluasan Kota Cimahi atau tidak.

“Jika dilihat dari 3 paslon wali kota saat ini, ada bapaknya yang pernah jadi wali kota dan satunya lagi sekda tentunya lebih paham dengan apa yang harus dilakukan. Tapi bukan hanya paham yang lebih penting adalah aksinya,” papar Asep.

Banyak opsi yang bisa diambil apakah mengembalikan wilayah Kotif Cimahi yang dulu digabungkan dengan Kota Bandung sesuai dengan keputusan pemerintah, artinya komunikasi antara pj Wali Kota dengan presiden bisa dilakukan.

“Atau bisa juga melalui proses Undang-undang dengan pengajuan dari wali kota dan DPRD kepada gubernur dan DPR RI untuk dilakukan perubahan Undanhg-undang,” pungkasnya.

  

    

  

Baca Lainnya