Limawaktu.id - Pemkot Cimahi menyebutkan, Perkara tidak terdaftar sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Cimahi. Jumlah LSM/Ormas di Cimahi yang terdaftar mencapai 400.
Ulah LSM Perkara menjadi sorotan usai melakukan aksi premanisme di Arthaprima Finance, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, kemarin, dengan tujuan mengambil mobil anggotanya yang disita lantaran menunggak 6 bulan.
"Kalau kejadian di leasing, kebetulan LSM Perkara itu tidak terdata di Cimahi. Ormas/LSM di kita ada sekitar 400 dan yang aktif berkegiatan hanya sekitar 80" terang Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kota Cimahi, Mardi Santoso, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan D. Hardjakusumah, Selasa (10/12/2019).
Atas kejadian perusakan hingga mengganggu ketertiban umum yang dilakukan LSM Perkara, pihaknya meminta kejadian itu tak terulang lagi. Khususnya yang berdomisili di Kota Cimahi. "Kita minta ormas dan LSM tidak berbuat anarkis dan bisa menjaga nama baik mereka," tegasnya.
Pihaknya berharap tidak ada Ormas dan LSM di Cimahi yang kedapatan bertindak premanisme. Namun jika ada, masyarakat bisa langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Mudah-mudahan tidak ada yang anarkis dan berlagak preman, tapi kalau ada itu jadi ranah kepolisian untuk menindak, silahkan laporkan oleh masyarakat," tuturnya.
Pihaknya sendiri hanya berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan rutin setiap bulannya terhadap anggota ormas dan LSM.
"Kita juga berkomunikasi dengan ketuanya, untuk membina anggota mereka. Kita rutin memberikan pembekalan wawasan kebangsaan dan latihan dasar kepemimpinan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengingatkan agar LSM/Ormas tidak melakukan tindakan anarkisme. Apabila ingin melakukan aksi demo, tegas dia, patuhi aturan yang ada. "Apabila ada hal seperti ini lagi, upaya premanisme kami tidak akan segan melakukan penindakan. Ini peringatan juga bagi LSM lain," tandasnya