Kamis, 6 Februari 2025 17:46

LIRA Wakatobi Desak Pemprov Sultra Hentikan Reklamasi di City Marina

Penulis : Endang Suherli
LSM LIRA Wakatobi meminta Pemda Sultra hentikan aktivitas reklamasi di wilayah Waterfront City Marina Wakatobi
LSM LIRA Wakatobi meminta Pemda Sultra hentikan aktivitas reklamasi di wilayah Waterfront City Marina Wakatobi [Istimewa]

Limawaktu.id, Wakatobi - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi mendesak Pemerintah Daerah Provinsi ( Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra)agar menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di wilayah Waterfront City Marina Wakatobi dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum oknum yang diduga tidak patuh terhadap Hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah ( Sekda)  LSM LIRA Wakatobi Hasmin  mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan temuan dilapangan  terdapat aktifitas Kegiatan reklamasi yang di duga ilegal yang terindikasi di lakukan oleh oknum inisial M dan A

“Bahwa maraknya dugaan reklamasi ilegal tersebut di wilayah Waterfront city marina patut di di duga ada oknum oknum lain yang melakukan kegiatan serupa namun belum teridentifikasi,” kata Hermin, dalam siaaran persnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut dia, kegiatan reklamasi di wilayah Waterfront City Marina ini lagi marak namun sebagian belum teridentifikasi oleh sebab itu kami mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi segera melakukan identifikasi dan penindakan secara tegas dan transparan agar  tindakan kesewenang-wenangan penimbunan Laut ini tidak terjadi kembali.

“Bukan hanya itu kegiatan reklamasi ini juga kami nilai merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sebab dahulu tempat itu di manfaatkan sebagai tempat parkir perahu atau Perlindungan perahu" kata Hermin.

Dia menjelaskan, LIRA mendesak Kepala Badan Pertanahan Wakatobi agar memberikan klarifikasi secara transparan terkait status lahan di wilayah reklamasi tersebut apakah ada sertifikat hak milik ataupun Hak guna bangunan (HGB) sehingga oknum oknum tersebut di atas bisa melakukan kegiatan reklamasi di wilayah tersebut

“Jadi kami minta klarifikasi secara transparan kepada pertanahan Wakatobi terkait status lahan di wilayah reklamasi tersebut agar statusnya terang benderang," jelas Hasmin.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan LIRA di lapangan,  kegiatan reklamasi yang diduga ilegal tersebut banyak bertentangan dengan peraturan yang berlaku:

“ Berdasarkan hasil investigasi kami menduga kegiatan reklamasi tersebut diduga Belum Memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, “ paparnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan  data yang di peroleh kami duga terdapat pekerjaan konstruksi di area reklamasi yang belum memiliki sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) hal ini di duga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 4 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.

Tak hanya itu, kata Hasmin, pihaknya  menduga terdapat aktifitas pembangunan yang terindikasi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 12 Tahun 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

LIRA juga menemukan adanya aktifitas pekerjaan konstruksi bangunan yang di duga telah berada tumpang susun/overlap di wilayah yang sebelumnya telah memiliki izin KKPRL yaitu PKKPRL Nomor B645/MEN-KP/XII/2021 yang di terbitkan sejak tanggal 21 Desember 2021. Bahkan, diduga kegiatan reklamasi tersebut terindikasi tidak memiliki dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL oleh sebab itu patut di duga bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan kegiatan reklamasi tersebut di duga belum memiliki izin lokasi hal ini patut di duga bertentangan dengan Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,” pungkasnya.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer