Rabu, 8 Agustus 2018 17:10

Lingkaran Suap di Subang, Saksi Seret Anak Kandung eks Bupati Imas

Penulis : Fery Bangkit 
 Sidang lanjutan kasus suap yang menimpa Imas dengan terdakwa mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika.
Sidang lanjutan kasus suap yang menimpa Imas dengan terdakwa mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anak kandung mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, dr Arya Natasusanda. Arya disebut ikut berperan dalam proses Perizinan di Kabupaten Subang.

Berdasarkan data dan fakta di persidangan, nama dr Arya kerap muncul di persidangan saat pemeriksaan saksi-saksi. Begitu, juga saat JPU menghadirkan lima orang saksi di Sidang lanjutan kasus Suap yang menimpa Imas dengan terdakwa mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika.

Dalam sidang yang  dipimpin Dahmiwirda di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/8/2018), nama dr Arya kembali muncul. Bahkan, Arya disebut-sebut memiliki peranan dalam proses perizinan di Kabupaten Subang.

Seperti yang diungkapkan Handri. Menurutnya, dari keterangan Wawa Kabid Penanaman Modal, jika dr Arya merupakan orang yang mengumpulkan uang untuk proses perizinan. 

"Waktu di rumah dinas bupati dia (Arya) ada. Dia bukan orang perizinan, kerjanya di rumah sakit," kata Handri saat ditanya kuasa hukum Asep Santika di persidangan. 

JPU KPK Yadin mengaku akan memanggil dr Arya ke persidangan sebagai saksi. Namun, waktunya kapan belum bisa ditentukan. Tapi kemungkinan dihadirkan di persidangan akan dilakukan.

"Insyaallah akan kami periksa," katanya usai sidang.

Menurutnya, penyebutan nama dr Arya, baik di dalam maupun di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dilihat faktanya. Namun secara prinsip, jaksa akan memprosesnya lebih lanjut. 

"Prinsipnya tentu akan kita proses. Tapi kan belum bisa kita sampaikan perannya seperti apa. Kita lihat fakta sidangnya saja bagaimana. Tapi Insyaallah akan dihadirkan sebagai saksi," ujarnya.

Secara terpisah, penasehat hukum terdakwa Asep Santika Saim Aksinuddin menuturkan, dari telaah yang dilakukan terhadap BAP kliennya maupun BAP terdakwa lain (Imas Aryumningsih dan Darta) serta saksi-saksi, nama Arya memang disebut-sebut. Arya, kata Saim, disebut pernah terlihat dan ikut di dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas bupati. 

"Anehnya di berkas dakwaan nama Arya itu jadi tidak ada. Ini jadi pertanyaan kami," ujarnya.

Saim pun menyambut baik soal jaksa KPK akan memanggil Arya ke persidangan. Itu memang sudah menjadi kewenangan dari jaksa agar kasus terang benderang. 

"Arya disebutkan ada dalam pertemuan dan membahas izin, itu sangat sensitif. Kami bersyukur jaksa akan memanggilnya," katanya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer