Kamis, 27 Februari 2020 10:42

Lagi, Dishub Cimahi Temukan Kartu Pengawas Palsu Saat Gakum

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat menunjukan Kartu pengawas palsu
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat menunjukan Kartu pengawas palsu [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Ratusan kendaraan dari berbagai jenis diperiksa petugas gabungan dalam kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Kamis (27/2/2020). Gakum digelar untuk menekan kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan pengendara.

Berdasarkan pantauan, Gakum dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi dan unsur TNI mulai memeriksa kendaraan angkutan barang, angkutan umum dan kendaraan peribadi yang lewat.

operasi-gakum-di-jalan-cilember-kota-cimahi-kamis-2722020-5e573a357d237.jpg" alt="" />
Operasi Gakum di Jalan Cilember Kota Cimahi Kamis (27/22/020)

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, dari puluhan pelanggaran itu, satu di antaranya ditemukan kartu pengawas palsu angkutan barang.

"Tadi ditemukan kartu pengawasan palsu dari pemilik truk. Ini kita yakini palsu, kita tarik dari pemilik kendaraan," ungkap Ranto.

Dikatakannya, domisili kartu pengawas itu berasal dari Kota Bandung yang dikeluarkan Dinas Perhubungan setempat. Padahal, jelas Ranto, sejak tahun 2017 Dishub sudah tak lagi mengeluarkan kartu pengawas. Sebab, kartu itu di Kota Bandung sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

"Kami duga ini bikin sendiri karena prodak ini sudah tak diterbitkan Dishub sejak 2017 melalui," ujarnya. 

Selain kartu pengawas, dalam operasi gabungan juga petugas menemukan pelanggaran administrasi lainnya. Seperti masa uji berkala habis. Sementara dari segi teknis, kata Ranto, petugas juga masih menemukan angkutan yang melebihi kapasitas angkut.

"Tadi ditemukan juga kendaraan yang over load," ucapnya.

Ditegaskan Ranto, kegiatan seperti ini dilakukan untuk mengecek kelaikan kendaraan dan mengetahui kepatuhan pengendara terkait kelengkapan surat-suratnya.

"Tujuan akhirnya, supaya tingkat kecelakaan semakin menurun dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara seperti kelengkapan surat-surat itu bisa meningkat," jelasnya.

Sementara itu, Asep Ahmad (36) salah seorang pengendara roda dua mengakui kesalahannya. Kendaraanya terpaksa ditahan pihak kepolisian karena tidak bisa menunjukan STNK.

"Iya ditahan. STNK saya hilang tapi belum lapor polisi. Nanti mau diurus kehilangannya," tuturnya. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer