Rabu, 20 Januari 2021 11:30

Kurang Beruntung, 161 Tenaga Kesehatan di Cimahi Gagal Divaksin COVID-19

Reporter : Fery Bangkit 
petugas sedang melakukan penyuntikan vaksin covid-19
petugas sedang melakukan penyuntikan vaksin covid-19 [limawaktu.id]

Limawaktu.id – Sebanyak 161 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Cimahi urung disuntik vaksin COVID-19 pada gelombang pertama ini. Data itu tercatat sejak 14-19 Januari 2021 pelaksanaan vaksinasi.

Dari 161 nakes tersebut, sebanyak 102 orang di antaranya harus ditunda dengan berbagai alasan seperti hipertensi, sedang sakit dan sebagainya. Kemudian 59 orang batal karena menyusui, ibu hamil dan sebagainya.

“Yang ditunda ada 102 orang, tidak lanjut atau batal ada 59 orang,” terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat ditemui di Pemkot Cimahi, Rabu (20/1/2020).

Sementara selama enam hari pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini, tercatat sudah ada 777 nakes yang disuntikan vaksin produksi Sinovac tersebut.

Dari tahap pertama penyuntikan, ada 1.940 nakes yang harus menjalani vaksinasi. Kemudian penyuntikan kedua akan dilaksanakan selang 14 hari. Total Kota Cimahi mendapatkan jatah 3.880 dosis untuk gelombang pertama ini.

 Rini, sapaan Chanifah menjelaskan, para nakes yang sudah mendapatkan undangan untuk disuntuk vaksin belum tentu langsung lolos. Sebab mereka harus melalui proses screening.

Sebab sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, ada beberapa kriteria yang tidak bisa diberikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac.

“Ya, seperti yang hamil sama menyusui kan itu tidak bisa. Kemudian yang punya penyakit bawaan atau komorbid,” sebut Rini.

Terpisah, Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memberikan pesan kepada masyarakat yang pada saatnya nanti akan diberikan vaksin Covid-19. Ia meminta masyarakat yakin bahwa vaksin produksi Sinovac ini aman.

Dirinya menegaskan, vaksin ini aman karena sudah melalui uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 "Kepada seluruh masyarakat apabila sudah mendapatkan giliran vaksin tidak pelru takut ragu. Ini sudah melalui uji lab yang panjang dan sudah berdasarkan pengetesan dari BPOM dan dinyatakan halal oleh MUI," jelas Ngatiyana.

Berikut Mereka yang tidak bisa diberi vaksin COVID-19 produksi Sinovac

1. Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3.Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Menderita penyakit jantung
5. Menderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vaculitis)
6.Menderita penyakit ginjal
7. Penderita reumatik autoimun
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penderita penyakit hipertiroid
10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi              imun, penerima tranfusi.
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas dalam            tujuh hari terakhir sebelum divaksin)
12. Penderita diabetes melitus
13. Penderita HIV
14. Penderita penyakit paru (asma dan tuberkulosis)

*dalam kondisi tertentu bisa diberi vaksin COVID-19

Sumber: SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 

Baca Lainnya