Limawaktu.id,- Dengan adanya pemberitaan yang dibuat dan disebarkan sebuah Blog pada Jumat 2 Juni 2023 terkait dengan dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif, yang dibuat Oleh Partai Hanura Tentang Dana Bantuan Partai Politik yang Diterima dari APBD Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 melalui Dinas Kesbangpol Kota Cimahi, dengan judul Narasi “ Diduga Memalsukan Tanda Tangan Dan Membuat LPJ Fiktif Dana Kesbangpol Anggota Dewan Kota Cimahi Euis Isop Romaya Akan Dilaporkan Ke Pihak APH”
Dengan munculnya Konten pada Blog tersebut, Kuasa Hukum DPC Partai Hanura Kota Cimahi Ahmad Wage mengungkapkan, pihaknya dengan tegas menyikapi ini bukan lah sebuah pemberitaan yang berdasar pada Ketentuan Undang-undang Pers, hasil karya Jurnaklistik yang tidak berdasar Pada Kode Etik, ataupun Komunitas Bloger, tetapi lebih diindikasikan dibuat oleh kelompok tertentu yang dengan sengaja direkrut dan dibuat untuk membuat sebuah Persengkokolan dengan sistem menggunakan media IT.
“Dengan tujuan kita indikasikan ini sudah masuk pada perlakuan tindak Pidana untuk menghancurkan, mengintimidasi, dan mengganggu stabiliatas Keamanan karena berkaitan denga Partai Hanura adalah Satu Kontestan yang mengikuti Kontestasi Pemilu 2024 juga Euis Isop Romaya adalah salah satu Bacaleg yang akan Maju lagi di Pemilu 2024, kesimpulanya bahwa ini sangat direncanakan dan ada yang menggerakan juga memberi perintah ( Intelektual Dadeer ), “ ungkap Ahmad Wage, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu,id, Jum’at (9/6/2023).
Menurutnya, dengan adanya semua ini Partai HANURA segera Merespon Dengan Melakukan Rapat Pleno Pengurus yang dilaksanakan pada 6 Juni 2023 yang dihadiri oleh Dewan Penasehat sekaligus Ketua LBH Partai Hanura Achnad Gunawan, Ketua, Sekjen,OKK, BAPILU, dan unsur Partai lainya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan membawa dan melaporkan pihak – pihak ke ranah hukum terkait yang telah dilakukan dan diindikasikan kuat melakukan Tindakan tidak propesional dan terpuji , Tendensius, Menyatakan Benara sebuah Perbuatan bahwa itu salah sebelum adanya Investigasi dan Pendalaman, melalui Proses – Proses yang telah diatur oleh KODE ETIK JURNALISTIK, apalagi dari sebuah Blog Pribadi yang mengatasnamakan Media dengan Menggunakan BLOG ITU MEREKA BERANI MEMUNCULKAN KONTEN yang bersipat mengenyampingankan Nilai Nilai Etika Karya Jurnalistik yang harus Adil, Berimbang dan dapat Dipertanggungjawabkan dengan siber validasi yang benar, dengan Upaya Hukum Yang akan kami lakukan berdasar pada analisi dan Kajian tentang Perbuatan Pidana Yang dapat Menjerat Mereka Secara Hukum.
Atas hal itu, Kuasa Hukum DPC Partai Hanura akan ,melaporkan salah seorang bloger dan media online yang telah menayangkan berita tersebut namun diduga tidak sesuai dengan kode etik juranlistik.
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Ahmad Gunawan menjelaskan, atas nama seluruh pengurus DPC Partai HANURA beserta Jajaran lainnya, perlu menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan di beberapa media online akhir-akhir ini,terhadap Ketua DPC Partai Hanura Kota Cimahi, yang dengan nama dan photo visualnya terpampang jelas, dan tentu saja akan berimbas kepada suasana lain di partai.
“Menurut pandangan kami bahwa Partai Hanura di Kota Cimahi ini sedang geliat semakin besar. Dengan ini kami perlu mengambil sikap tegas dan jelas, agar suasana kebatinan kami dan kita sebagai warga parpol di kota Cimahi tidak ter-adudombakan dengan para kontestan parpol di dalam suasana tahun politik ini,” jelas Agun sapaan akrabnya.
Dia menduga berita yang penuh tendensius ini lebih kepada negatif compain dan subjektif muatan kepentingan pribadi yang dibawa ke-ranah politik dan hukum terhadap Partai Hanura.
“Karena pelapor ini mantan sekretaris partai kami yang sudah pindah ke partai lain, dan itu merupakan dugaan kami dari aspek politik,” katanya.
Agun menerangkan, berbicara aspek hukum, dengan melaporkannya ketua kami, tentang dugaan adanya pemalsuan tandatangan dalam pelaporan keuangan anggaran bantuan ke partai politik,kepada pihak berwajib, mari kita ikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya memiliki keyakinan bahwa pihak berwajib akan mampu memisahkan mana perbuatan pidana, pemalsuan tandatangan atau hanya sebagai pelanggaran administrasi dalam pelaporan keuangan yang diminta pemerintah kota Cimahi, dalam hal ini Kesbangpol. Dan kami mohon kepada pihak berwajib agar berhati-hati dalam penanganan perkara ini yang diduga dapat berakibat dan berdampak kepada cara pelaporan keuangan partai lainnya didalam memenuhi administrasi pelaporan yang sempurna,” terangnya.
Sementara itu, kata dia, bagi pelapor harus mempertanggungjawabkan terhadap apa yang sudah dilaporkannya, siapa yg mendalilkan harus siap membuktikan ( actori incumbit probatio) dan tetap kita harus mengikuti asas praduga tak bersalah (presumption off innocence) dan bilamana pelaporan tersebut tidak cukup memberikan bukti dengan unsur-unsur pidananya.
“Tim hukum kami dari partai yg merasa dirugikan nama baiknya, baik tim hukum dari pribadi Sebagai ketua DPC, kami sudah menyiapkan tim hukum dengan argumen argumen hukum serta sanggahannya. Karena saat itu justru semua administrasi dijalankan dan dikomandoi oleh sekretaris yang notabene sebagai pelapor, dan Ketua DPC kami menerima hasil data pelaporan dari mantan sekretaris yang bersangkutan,” terangnya.
Dia menduga, pelapor telah mencuri data Partai Hanura yang asli, yang sifatnya untuk konsumsi internal dan bukan untuk konsumsi publik untuk sementara sebelum dilaporkan kepada pihak Pemkot dan data itu hilang di kantor PaRTAI Hanura.
“Dan bagi siapapun yg mengambil data atau barang lainnya tanpa hak, maka itu patut diduga adanya perbuatan melawan hukum ( onrechtematige daad) pidana pencurian,” katanya.
Sementara itu, salah satu Blogger pada 2 Juni menulis, Mantan Sekertaris DPC salah satu Partai di Kota Cimahi Eko S. ketika ditemui awak media membeberkan hal yang mengejutkan terkait laporan dana BANPOL (Bantuan Partai Politik) tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif .
Eko S. juga menambahkan dirinya merasa didzolimi dan difitnah karena dirinya disebut pernah menerima dana BANPOL tersebut sebasar Rp. 750.000 sebanyak tiga kali sebagai daftar hadir narasumber dan uang saku narasumber dalam rentan waktu yang berbeda. Yaitu Pendidikan dan Pelatihan Input Sistem Keanggotaan dan Perekrutan yang dilaksanakan pada hari Minggu 17 Juli 2022, Pendidikan dan Pelatihan Menghadapi Verifikasi dan Administrasi dan Faktual pada hari Minggu 09 Oktober 2023, Pendidikan dan Pelatihan Strategi Pemenangan Pemilu pada Minggu 20 November 2022.
Menurutnya ketiga agenda pendidikan dan Pelatihan itu tidak pernah dilaksanakan. Hal ini tentu saja melakukan pelanggaran tentang Pemalsuan Tanda tangan,pasal 263 ayat (1) KUHP
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat,yang dapat menerbitkan sesuatu hak,sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka jika mempergunakannya dapat merugikan hukum bagi orang lain karena pemalsuan surat maka diancam dengan pidana penjara enam tahun".
"Saya akan melaporkan Ibu Ketua kepada yang berwajib, karena namanya dicatut dalam laporan bantuan Politik dari Pemkot Cimahi melalui Bakesbang pol Kota Cimahi dan yang lebih membuat saya geram bahwa tandatangan saya telah dipalsukan"ungkapnya.
Eko S. yang dipecat (menurut pengakuannya) dari jabatannya sebagai Sekertaris DPC salah satu Partai tersebut dipecat paska Rakornas Partai itu. Eko S.juga manambahkan.
"ini menyangkut nama baik dan harga diri saya, maka saya harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar nama saya tidak jelek".
Dalam waktu dekat ini Eko S. akan melaporkan Ketua DPC Euis Isop Romaya yang sekaligus sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Kota Cimahi ini.