Limawaktu.id, Gara-gara menunggak iuran sewa Rusunawa, seorang janda yang ditinggal mati suaminya mengeluhkan adanya pemutusan listrik di kamar tempatnya tinggal. Hal ini membuat Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira ‘berang’
"Pagi makan sore tiada itu benar-benar terjadi. Listrik diputus, anak tidak bisa belajar padahal besok ujian, " ujar penguin rusunawa tersebut, dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadi Adhitia Yudithira, Kamis, 29 Oktober 2026.
Laporan kejadian memprihatinkan seorang penghuni Rusunawa yang mengalami pemutusan listrik akibat tunggakan sewa, masuk kepada Wakil Wali Kota Cimahi. Karenanya Adhitua menuntur tegas untuk perbaikan sistem penanggulangan kemiskinan melalui kolaborasi antarinstansi.
Menurut Adhitia, Laporan bermula dari kondisi seorang janda di Rusunawa Leuwigajah yang mengalami kesulitan ekonomi ekstrem hingga menunggak biaya sewa selama lima sampai tujuh bulan. Dampak dari tunggakan ini adalah pemutusan aliran listrik yang sangat mengganggu aktivitas belajar anak-anaknya yang tengah menghadapi ujian sekolah.
“Ibu tersebut bekerja serabutan dan sangat mengandalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan anak-anaknya tetap mendapatkan asupan makanan di tengah keterbatasan biaya hidup,” katanya.
Dia melakukan kritik keras terhadap respons birokrasi di UPTD yang dinilai kurang memiliki empati. Meskipun bantuan pribadi telah ditawarkan untuk melunasi tunggakan selama satu tahun, pihak pengelola sempat menolak menyalakan kembali listrik dengan alasan banyaknya penghuni lain yang juga menunggak (dianggap sebagai "modus").
Sebagai langkah strategis, ditekankan pentingnya sinkronisasi data kemiskinan yang akurat di Kota Cimahi. Dirinya menuntut adanya koordinasi yang lebih erat antara Dinas Sosial dan DPKP untuk memetakan warga yang benar-benar tidak mampu secara finansial.
“Hal ini bertujuan agar program penanggulangan kemiskinan memiliki arah yang jelas dan tidak salah sasaran dalam memberikan bantuan atau kebijakan, “ papar Adhitia.
Dia menyatakan telah melakukan Intervensi pribadi berupa pembayaran tunggakan sewa selama 1 tahun. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) wajib segera berkolaborasi dengan DPKP untuk sinkronisasi data warga miskin.
“Harus dilakukan pendataan menyeluruh mengenai jumlah warga miskin yang tidak mampu membayar sewa rusun di seluruh wilayah.
Kasus di Rusunawa Leuwigajah menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa penanganan kemiskinan tidak boleh hanya terpaku pada aturan formal, melainkan harus didasari oleh empati dan validitas data. Sinergi antar-dinas menjadi kunci utama agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan oleh sistem.