News

Molor dari Target Perda, Likuidasi Perusda Jati Mandiri Masih Menyisakan PR

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Likuidasi Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri yang dilakukan sejak 2023 lalu, hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan hingga saat ini hak-hak eks karyawan PDJM belum dipenuhi setelah perusahaan daerah tersebut dinyatakan bubar.

“ Untuk PDJM jadi dasarnya kembubaran. Kemudian di sana ada tahapan, 6 tahapan proses, yang disebut proses liquidasi secara teknis. Ini dalam perdanya seharusnya diselesaikan dalam waktu 6 bulan. ternyata sampai sekarang 2026 belum juga tuntas, “ terang mantan Direktur PDJM Maktal S Nugraha, saat Diskusi Publik Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kota Cimahi, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Maktal, Wali Kota Cimahi sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500, namun dirinya hingga kini belum paham apakah pemerintah kota sudah melaporkannya kepada DPRD sebagai tahapan akhir.

“Karena menurut saya semestinya SK itu sudah masuk ke lembaran negara. SK wali kota sudah masuk ke lembaran negara berarti sudah sah diberlakukan. apa yang disarankan dilaksanakan dengan seutuhnya. Walaupun di dalamnya, kami kan juga ketemu dengan Bu Sekda, mengenai SK 500 ini saya mempertanyakan. Ada beberapa hal yang menurut saya keputusan yang tidak manusiawi dan tidak berkeadilan,” katanya.

Maktal mencontohkan, di Perusda tersebut tak hanya dirinya tapi ada karywan tetap maupun  karyawan tidak tetap dan ada badan pengawas. Tetapi dalam rekomendasinya yang dibayar itu hanya direksi dan badan pengawas. Sedangkan dengan alasan tidak ada absensi, karyawan tidak tetap dan karyawan tetap tidak dibayar.

“Secara fakta, kalau saya melihat begini, badan pengawas itu kehadirannya belum tentu dua bulan sekali hadir. Bahkan tiga bulan sehari itu belum tentu. Tapi itu dibayar dan tidak dipertanyakan masalah absensi. Tapi karyawan yang tiap hari bekerja, dan bukti pekerjaannya ada, hanya karena tidak ada absensi. Absensi itu betulnya ada, hanya kan dalam kasus PD Jatimandiri, sebagian besar dokumen itu sudah diambil oleh Kejaksaan. Sementara kami yang namanya X-management, kan tidak punya kewenangan apa-apa untuk meminta dokumen itu dari Kejaksaan. Harusnya pemerintah yang bergerak ke Kejaksaan untuk meminta dokumen itu,” paparnya.

Maktal mengaku sudah melengkapi seluruh dokumen seadanya, selengkap mungkin. Baik itu terkait dengan kegiatan, kemudian terkait dengan proposal-proposal, kontrak-kontrak, segala macam sudah di berikan kepada tim likuidasi. Hanya yang dirinya tidak paham pada saat likuidasi itu keluar rekomendasi, itu diadulir semuanya.

Anggota DPRD Kota Cimahi Barkah Setiawan mengarakan,  dibutuhkan keberpihakan dari Pemkot Cimahi terhadap aset Tanah Cibeureum yang tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul lagi gugatan yang muncul. Tapi kalau cepat diselesaikan dan dikuasai, bahkan dibangun, mereka akan sulit untuk melakukan itu. Karenanya pemerintahan tidak boleh kalah oleh perseorangan.

 "Pemerintahan Kota  cimahi itu  jelas gitu, sah keberadaannya, dilahirkan juga sah, tinggal membangun, kan masyarakat tidak bisa melawan negara sebetulnya, apalagi ini sudah jelas gitu ya, kepembelikannya, pembeliannya, investasinya, lahannya, sampai hari ini bahkan sudah beberapa kali melakukan sidang kita menang dan sebagainya, jika dibiarkan dan tidak diurus selama dua puluh tahun dikhawatirkan akan dijadikan hak milik orang yang menempati tanah tersebut," papar Barkah,

Dia berharap dengan adanya kepemimpinan yang baru hal itu bisa diselesaikan. Hingga saat ini niatan untuk itu sudah ada dengan adanya tim likuidasi, namun masih lemah di tataran implementasi atau eksekusinya. Pihaknya akan  mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk memanggil tim likuidasi, Eks Manajemen PDJM maupun Pemkot Cimahi.

" Progres dari likuidasi ini harus jelas karena hingga saat ini DPRD belum pernah mendapatkan laporan dari eksekutif terkait hal ini. Yang terpenting progresnya ada. Jika tidak dilakukan maka tidak akan beres-beres, makanya Perusda harus membereskan soal administrasi, diadakan penijauan aset dengan pengukuran ulang misalnya atau pengusasan lahan. Karena jika dibiarkan dalam 20 tahun akan menjadi hak milik penguasa lahan disana. Ini juga akan jadi masalah besar nanti ke depannya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, mewakili masyarakat mengatakan, setelah proses pembubaran Pertsuda Jati Mandiri, hak-hak dari eks para pekerja PDJM harus diselesaikan, tidak bisa hanya direksi dan pengawas saja yang dibayarkan hak-haknya.

“Secara pribadi sebagai warga masyarakat, mewakili masyarakat. Pertama, secara aspek legal tadi sudah dibeberkan secara aspek legal Tanah Cibeureum  sudah dimiliki oleh Pemkot Cimahi. Tinggal hak dan kewajibannya diselesaikan. Yang kedua, niat baik daripada pemerintah itu ada atau enggak?,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan  Tim Likuidasi dibentuk oleh siapa dan  bertanggung jawab kepada siapa?  Yang mudah-mudahan bisa dibahas di  DPRD.

“ Tentunya dari hasil Likuidasi ini ini seharus dilaporkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti secara konkret. Karena  misalnya jika saya melakukan aktivitas disana ketika 20 tahun, saya bisa memiliki aset tersebut, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Ini yang berbahaya. Nah ketika ini bahaya, jangan sampai dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari masyarakat Kota Cimahi, Edi berharap hal ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, jangan ditututp tutupi untuk masalah aset ini. Sebab, Edi juga menemukan di tempat lain ada yang serupa, yang sudah 10 tahun dibiarkan seperti Lapangan Sepak Bola Kida utama Sampai ini hari, 10 tahun, Lapang Krida tidak jadi-jadi lapang di Cibodas. Kan ini juga jadi satu permasalahan.

 

Baca Lainnya