Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi akan digelar pada 27 November 2024. Namun dipastikan tidak ada calon yang berasal dari jalur perseorangan. Pasalnya, satu-satunya bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Cimahi, pasangan Asep Nandang dan Caca Nurdiman dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS pencalonan oleh KPU Kota Cimahi.
Dengan demikian, karena Asep Nandang-Caca Nurdiman dinyatakan TMS maka otomatis dia dinyatakan gagal menjadi bakal calon walikota dan wakil walikota Cimahi pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan KPU Kota Cimahi memutuskan pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman tidak memenuhi syarat pencalonan karena gagal mengunggah atau meng-upload berkas dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Dia menyebutkan, sampai batas waktu yang ditentukan, pasangan tersebut hanya bisa memasukan 699 data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonlada).
“Data dukungan yang masuk di aplikasi SILONLADA an. Asep Nandang sampai tanggal 15 Mei 2024, jam 23.59 itu hanya sejumlah 699 dari jumlah yang harus di masukan sejumlah 36.176 sesuai dengan bukti tanda serah terima persyaratan minimal dukungan calon perseorangan berupa berkas fisik pada tanggal 12 Mei Pukul 23.59 WIB,” sebutnya.
Dia mengatakan meski sudah memberikan kelonggaran waktu 3x24 jam kepada pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman untuk mengunggah berkas dukungan ke Silon KPU, namun hingga batas waktu yang ditentukan pasangan tersebut hanya mampu mengunggah 699 berkas dukungan.
"Hanya mampu mengunggah sekitar 699 berkas dukungan saja, sehingga KPU Kota Cimahi memutuskan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS," katanya, saat dihubungi Limawaktu.id, Jum’at (17/5/2024).
Menurut Yosi, kondisi tersebut sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kota Cimahi. Selain menyerahkan berkas syarat dukungan secara fisik, calon perseorangan juga wajib menggunggah berkas syarat dukungan tersebut ke Silon KPU.
"Meng-upload berkas dukungan ke Silon itu merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan calon perseorangan," tegasnya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Asep Nandang yang dikawal puluhan pendukungnya 12 Mei 2024, mendatangi kantor KPU Kota Cimahi sekitar pukul 23.18 WIB atau menjelang penutupan penyerahan syarat dukungan pukul 23.59 WIB.
Ia datang tanpa didampingi bakal calon wakilnya. Kedatangannya disambut anggota KPU Kota Cimahi dan langsung diantar ke lantai 2 untuk proses penyerahan berkas syarat dukungan.
Berkas syarat dukungan diangkut dengan menggunakan 18 kontainer plastik yang terdiri dari 3 kontainer ukuran besar dan 15 ukuran kecil. Berkas syarat dukungan ini didapat dari 3 kecamatan yang tersebar di 15 kelurahan di Kota Cimahi.
Asep Nandang mengaku telah mempersiapkan diri sejak dini untuk maju sebagai bakal calon walikota Cimahi. Berkas syarat dukungan diakuinya telah disiapkan sejak tahun 2020 saat dirinya masih aktif di kepolisian.
"Untuk dapat dukungan sebanyak 35.423 tidak mudah. Tidak bisa dikumpulkan dengan sekejap mata. Maka untuk mecapainya saya dan tim mulai bergerak mengumpulkan dukungan sejak tahun 2020," katanya.
Penyerahan berkas syarat dukungan ini juga diawasi langsung Bawaslu Kota Cimahi. Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Jusapuandy, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Akhmad Yasin Nugraha, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Zaenal Ginan turun langsung mengawasi penyerahan syarat dukungan.
Ahmad Hidayat minta agar syarat dukungan yang diserahkan Asep Nandangg segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Cimahi dengan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetpkan antara lain melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan tersebut.
"Setelah penyerahan syarat dukungan ini, kami berharap segera ditindaklanjuti oleh KPU Kota Cimahi sesuai dengan yang telah ditentukan, utamanya terkait dengan verifikasi faktul terhadap berkas syarat dukungan yang telah diserahkan," katanya di Kantor KPU, Minggu (12/5/2024) malam.
Berkas syarat dukungan dalam belasan kontainer plastik selanjutnya dihitung oleh petugas KPU Kota Cimahi. Penghitungan berkas syarat dukungan dilakukan secara maraton dari sekitar 23.30 WIB dan baru selesai pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penghitungan yang dilakukan lebih dari 10 jam ini, berkas syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 35.737 dukungan atau melebihi syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Cimahi sebanyak 35.423 dukungan.
Sebagaimana diketahui, Minggu, 12 Mei 2024 adalah batas akhir penyerahan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang akan ikut berkontestasi dalam Pilkada 2024. Penyerahan syarat dukungan secara resmi akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan KPU Kota cimahi tidak akan memperpanjang atau menambah waktu penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan.