Senin, 15 Juli 2024 19:36

KPU Cimahi Ajak Stakeholder Pahami Aturan Pencalonan Kepala Daerah

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Untuk menyamakan persepsi seluruh stakeholder yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengajak seluruh pihak memahami aturan main pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Kami mengundang seluruh stakeholder yang ada di Kota Cimahi untuk duduk bersama dalam Fokus Grup Discussion (FGD) sebagai bagian dari sosialisasi aturan pencalonan Kepala Daerah, sehingga semua pihak memiliki kesamaan persepsi,” terang Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, usai  melaksanakan Fokus Grup Discussion (FGD)  Terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang  Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota  yang pesertanya terdiri dari unsur KPU, Unsur Partai Politik, unsur buruh,  Ormas dan LSM serta unsur wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Dalam FGD tersebut KPU juga memberikan pemahaman kepada partai politik terkait dengan pencalonan karena satu bulan kedepan masa pendaftaran bakal calon sudah dibuka sehingga ada kesepahaman tentang aturan yang baru ini.

“Dalam PKPU yang baru ini setiap bakal calon harus menyamakan persepsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi, sehingga saat pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU sudah siap dengan visi misinya,” katanya.

 Munculnya regulasi baru itu, secara otomatis mencabut PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.

Komisioner KPU Kota Cimahi Divisi Teknis Pemilu, Yosi Sundansyah menjelaskan, dalam regulasi tersebut juga diatur tentang syarat pencalonan parpol. Yakni parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi beberapa ketentuan perolehan suara di Pileg 2024. Perolehan suara parpol paling sedikit 20 persen atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif.

Syarat batas usia calon kepala daerah juga diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Ditegaskan dalam pasal 14 ayat 2 huruf d menyebutkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota berusia minimum 25 tahun.

Pada pasal 15, disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Begitu juga untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Ketentuan tersebut yang dituangkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah.

Terdapat isu krusial yang diatur dalam muatan PKPU nomor 8 tahun 2024. Diantaranya persyaratan calon yang pernah tersandung perkara pidana. Selain itu tes kesahatan dan calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama.

 Koordinator Divisi SDM, Organisasi Dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Kota Cimahi karena sebulan menjelang masa pencalonan KPU sudah  melakukan sosialisasi  terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam masa pendaftaran itu ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon sehingga partai politik bisa lebih dini mengetahuinya,” katanya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan KPU tersebut, Bawaslu menjelaskan tentang potensi kerawanan yang akan timbul saat pelaksanaan Pilkada tersebut. Sehingga pada saat pendaftaran tidak ada yang dirugikan baik pasangan calon, partai politik  maupun penyelenggara Pemilu.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer