Minggu, 22 September 2024 19:57

KPU Batasi Jumlah Pendukung Saat Pengundian Paslon Wali Kota

Penulis : Bubun Munawar
KPU Kota Cimahi menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Minggu (22/9/2024).
KPU Kota Cimahi menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Minggu (22/9/2024). [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap kemungkinan adanya tindakan yang tidak diinginkan. Pasalnya, dikhawatirkan adanya oknum-oknum yang bukan bagian dari pendukung resmi Pasangan Calon yang bisa memicu gangguan saat pengundian pasangan calon Wali Kota dan wakil wali kota Cimahi yang akan digelar pada Senin, 23 September 2024.

”Kami sudah mempersiapkan diri karena ditakutkan ada oknum-oknum yang bukan bagian dari pendukung paslon, kemudian datang dan mengacau,”  terang Ketua KPU KOta Cimahi Anzhar Ishal Afryand, usai rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Minggu (22/9/2024).

Dalam pengundian pasangan calon, KPU akan  membatasi jumlah pendukung yang dapat dibawa oleh pasangan calon ke lokasi pengundian. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang berlebihan.

”Kami batasi jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh setiap pasangan calon, maksimal 50 orang. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Untuk mengantisipasi pihak luar yang mencoba masuk tanpa izin, Anzhar menyatakan KPU telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan keamanan selama proses pengundian berlangsung.

”Polsek Cimahi Selatan maupun Polres Cimahi sudah siap melakukan pengamanan,” terangnya.

Anzhar juga menegaskan, hanya pihak yang memiliki ID yang diizinkan masuk ke dalam area pengundian, termasuk media dan pers yang sudah terdaftar.

”Kami sangat mempersiapkan dan waspada, hanya pendukung yang benar-benar terpilih oleh paslon yang diizinkan masuk,” tegasnya. .

Mengenai alasan pelaksanaan pengundian di luar kantor KPU, Anzhar menjelaskan bahwa kantor KPU Kota Cimahi tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menggelar acara tersebut.

”Karena keterbatasan ruangan, kami memilih tempat lain yang lebih representatif untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh paslon. Tiga hari setelah penetapan pasangan calon, tim sukses masing-masing pasangan harus melengkapi data di Sistem Informasi Kampanye Daerah (Sikadeka) serta menyerahkan rekening dana kampanye.

”Proses pengumpulan data di Sikadeka sedang berjalan, dan masing-masing paslon sudah diminta menginput tim kampanye, relawan, serta jadwal aktivitas kampanye mereka,” pungkasnya.

Baca Lainnya