Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo [Istimewa]
News

KPK Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Limawaktu.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menangani secara profesional tiga perkara Dugaan Korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan meyakini profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejaksaan Agung," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jawa Pos, Minggu (12/7).

Budi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik dapat terus mengikuti perkembangannya," katanya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada institusi yang berwenang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pengelolaan PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Selanjutnya, penanganan ketiga perkara tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam mempercepat proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti pelimpahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap berkoordinasi bersama Kortastipidkor Polri guna menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya akan diputuskan melalui proses persidangan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar