Menteri Agraraia dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Menteri Agraraia dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. [Humas Kementerian ATR/BPN]
News

Dokumen Wakaf Hilang, Sertipikat Tetap Bisa Diterbitkan Lewat Isbat Wakaf

Limawaktu.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya atau tidak lengkapnya dokumen Tanah Wakaf tidak menjadi penghalang bagi proses sertipikasi. Masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Menteri Nusron, apabila dokumen alas hak tidak tersedia atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak dapat ditunjukkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan penetapan isbat wakaf ke Pengadilan Agama.

"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Nusron Wahid, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administratif, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Keberadaan sertipikat diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa, mencegah munculnya klaim dari pihak lain, serta menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf lintas generasi.

Ia juga mengingatkan bahwa masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan secara administratif. Padahal, setiap perbuatan hukum, termasuk wakaf, perlu dicatat dan didokumentasikan dengan baik untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

"Kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN turut mengajak organisasi keagamaan, nazir, serta masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar