Jumat, 10 Maret 2023 21:24

KPK Setor Rp1,7 Miliar dari Kasus Korupsi Mantan Bupati Bandung Barat AA Umbara

Penulis : Wawan Gunawan
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat digelandang ke Kantor KPK, beberapa waktu lalu
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat digelandang ke Kantor KPK, beberapa waktu lalu [Liputan 6]

Limawaktu.id,- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan, Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti Terpidana Aa Umbara Sutisna mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

“Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ali, Jum’at (10/3/2023).

Dia melanjutkann,  uang sebesar Rp1,7 miliar tersebut terdiri dari pembayaran cicilan uang pengganti terpidana Aa Umbara Sutisna sebesar Rp660 juta dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

“Ditambah uang rampasan barang bukti terpidana Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan sebesar Rp1,1 miliar,” lanjut Ali.

Mneurutnya, Aset recovery menjadi salah satu komponen penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga diharapkan memberikan contoh nyata agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka pada 2020. Hal itu usai KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman pribadi, kantor Pemkab Bandung Barat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta.

Kasus itu berlanjut ke pengadilan. Saat itu Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara. Namun, pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer