Limawaktu.id, Ketapang – Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat menemukan adanya lokasi Pertambangan Emas yang beroperasi di lokasi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
“Hasil peninjauan lapangan yang kami lakukan menunjukan pertambangan rakyat berada pada kawasan hutan dan diluar kawasan hutan yang sudah berlangsung cukup lama hingga tim turun lapangan, dengan pekerja tambang tidak hanya penduduk setempat, melainkan terdapat pekerja dari luar daerah Kabupaten Ketapang,” terang Kuswadi. SP , Kepala UPT KPH Ketapang Selatan, dalam keterangan persnya, Sabtu (12/8/2023).
Selain itu, kata dia, kuat dugaan pemodal tambang rakyat ada yang berasal dari luar Kabupaten Ketapang. Di lokasi juga ditemukanperalatan tambang, seperti mesin domfeng dan paralon untuk mengalirkan air, dan lubang-lubang bekas galian pasca tambang.
Dari temuan tersebut tersebut tim yang dibentuk UPT KPH Ketapang menyarankan antara lain, perlu adanya pembinaan, penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelaku tambang rakyat. Untuk kegiatan pertambangan supaya mengacu kepada regulasi dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dalam kawasan hutan.
“Perlu adanya sosialisasi dari intansi terkait secara kontinu sehingga masyarakat paham aturan hukum, dan sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan. Kegiatan pertambangan diluar kawasan hutan supaya mengacu kepada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 93.K/MB.01/NEM.B/2022 tanggal 21 April 2022 Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
KPH Ketapang juga meminta Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) bersama perangkat desa lainnya disarankan memperketat kegiatan patroli dalam kawasan Perizinan Hutan Desa. Pertambangan rakyat maupun tambang lainnya, bila mana tidak mengikuti kaidah pertambangan yang benar, tentunya hanya akan menguntungkan sebagian pihak. Sementara pihak lain yang lebih banyak akan menerima kerugian dari dampak tercemarnya lingkungan, rusaknya tutupan hutan/lahan. Bagi Negara ataupun Pemerintah Daerah tidak diperolehnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan, sebagai modal pembangunan.
Agar kegiatan pertambangan rakyat tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada pihaknya melakukan pendataan. Kegiatan Pendataan Tambang Rakyat atas instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kesimpulan rapat internal UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan serta diperkuat atas hasil koordinasi dengan pihak Polisi Resor Ketapang dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang.
“Kegiatan pendataan tambang rakyat dimaksudkan sebagai upaya pengumpulan data dan informasi terkait dengan kegiatan masyarakat dalam aktivitas pertambangan,” paparnya.
Dia menyebutkan, tujuan dilakukannya pendataan adalah untuk mencarikan solusi pembinaan dan penertiban aktivitas pertambangan rakyat, yang diduga berlangsung sudah cukup lama.
Tim yang turun terbagi dua, yaitu tim pertama dikepalai oleh Nursiah SHut MHut dengan fokus Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar dan Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Surat Perintah Tugas Nomor : 00.2.24/145/KPH-KTS/C/2023 tanggal 10 Juli 2023, pelaksanaan tugas selama 4 hari tanggal 12 s/d 15 Juli 2023.
Tim kedua dikepalai oleh Marthen Dadiara S.PK dengan lokus Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Nanga Kelampai dan Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Surat Perintah Tugas Nomor : 00.2.24/149/KPH-KTS/C/2023 tanggal 10 Juli 2023, pelaksanaan tugas selama 4 hari tanggal 12 s/d 15 Juli 2023
Dari pendataan yang dilakukan tim pertama menyimpulkan Kesimpulan pendataan lapangan dari tim pertama antara lain pendataan dilakukan terhadap pekerja tambang yang masih bisa ditemui dilapangan. Pekerja yang bisa ditemui tidak maksimal, karena sudah banyak yang melarikan diri, dimungkinkan sudah rembesnya informasi akan ada tim pendataan.
“Pekerja tambang diduga tidak hanya penduduk setempat, melainkan terdapat pekerja dari luar daerah seperti berasal dari Singkawang, Jawa Timur dan dari Kalimantan Tengah.Kami juga menemukan peralatan tambang, seperti mesin domfeng dan paralon untuk mengalirkan air, dan lubang-lubang bekas galian pasca tambang,” sebutnya.
Dia melanjutkan, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 38 Tahun 2020 tanggal 14 Februari 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, senantiasa berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para pihak yang berada di Kabupaten Ketapang. Pada kegiatan kali ini terselenggara atas dampingan dan kebersamaan antara UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang dan Polisi Resor Ketapang,” pungkasnya.