Limawaktu.id, Kota Cimahi – Program yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih masih belum bisa sepenuhnya direalisasikan di daerah. Pasalnya, hingga saat ini Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih masih belum turun.
Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi ,UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi Hella Haerani mengungkapkan, pada Selasa, 15 April 2025 dilaksanakan Sosialisasi terkait Pendirian Koperasi Desa Merah Puih yang dilaksanakan Pmeprov Jabar di Kantor Bappeda Jawa Barat.
“Sampai hari ini Juklak dan Juknis tentang hal itu belum ada surat resminya. Kami di daerah masih menunggunya,” ungkap Hella, Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, juklak dan juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut. Saat ini di Kota Cimahi sudah banyak berdiri ratusan koperasi yang sudah berjalan dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kami berpandangan sebaiknya dibuat koperasi baru di masing-masing kelurahan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan koperasi yang sudah ada,” katanya.
Dia menjelaskan, Juklak dan Juknis tersebut dibutuhkan karena dalam pembentukan Koperas Desa Merah Putih tersebut harus dibuat akta notaris dan itu membutuhkan anggaran.
“Jika kami sudah menerima aturan secara tertulisnya hal itu akan menjadi payung hukum, karena terkait penganggaran dana APBD untuk biaya akta notaris dan administrasi lainnya harus dialokasikan oleh Pemerinah Daerah melalui pembahasan APBD Perubahan,” jelasnya.
Beda dengan di daerah Kabupaten, di perkotaan seperti Cimahi tidak ada Desa tapi kelurahan, sementara desa mendapatkan kucuran alokasi dana desa. Jadi penganggarannya harus dibiayai oleh APBD.
Dikatakan Hella dalam Sosialisasi yang dilaksanakan Pemprov Jabar tersebut belum secara tekhnis membahas soal tekhnis secara rinci.
“Kami masih menunggu aturan resmi secara tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga bisa dijadikan payung hukum,” katanya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Meneeri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai Kopdes Merah Putih. SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada daerah-daerah.
SE yang diterbitkan ini nantinya untuk mendukung program Kopdes Merah Putih yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk pemerataan kemandirian ekonomi perdesaan.
Kopdes akan menyerap seluruh produk petani dan masyarakat desa, serta menyediakan layanan kesehatan, KUR, dan simpan pinjam.
Kemendagri juga telah mengeluarkan SE terkait penggunaan BTT untuk: Mengendalikan dan menangani dampak inflasi, Membayar gaji PPPK paruh waktu. Dalam SE tersebut, Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk Tidak ragu menggunakan anggaran BTT, mengoptimalkan penggunaan BTT, Mengintensifkan jaring pengaman sosial.