Cimahi - Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi bakal mengawal permasalahan antara PT Matahari Sentosa Jaya dengan 1.510 pekerjanya yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua tahun lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, pihaknya berharap para buruh mendapatkan haknya berupa pesangon sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung.
"Pasti kita kawal hak-hak buruhnya. Harapan kita jangan ada yang dirugikan baik pekerja atau pengusaha," kata Uce saat ditemui, Selasa (23/6/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan, perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil itu harus membayarkan pesangonnya kepada ribuan pekerjanya hingga batas waktu, yakni 24 Juni mendatang.
Pada Senin (22/6/2020), para buruh yang digantungkan selama dua tahun itu menggeruduk perusahaan yang terletak di Jalan Djoyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu untuk mengingatkan agar pemilik membayarkan haknya.
"Mereka sudah beruding di pengadilan, kata (Dinas Tenaga Kerja) enggak masuk ranah. Itu antara kuasa hukum pekerja dan kuasa hukum perusahaan ditengahi oleh pengadilan," jelas Uce.
Meski begitu, tegas Uce, pihaknya tetap memantau perkembangannya terutama hak-hak buruh. Apalagi, kata dia, sejak awal permasalahan antara buruh dengan PT Matahari Sentosa Jaya itu pihaknya sudah memberikan ruang mediasi.
"Tapi enggak ada titik temu, masuklah ke ranah pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Buruh, Pepet Saepul Karim mengungkapkan, berdasarkan perhitungan, besaran hak yang harus dibayarkan PT Matahari Sentosa Jaya kepada ribuan pekerjanya mencapai Rp 79 miliar. "Rata-rata setiap orang berhak menerima sekitar Rp 52 juta," terang dia.
Pepet menegaskan, isi putusan pengadilan tetap tidak dijalankan oleh pihak perusahaan hingga tanggal 24 Juni mendatang, maka pihaknya akan mengajukan sita eksekusi aset. Seperti bangunan, tanah hingga barang-barang milik perusahaan.
Namun yang menjadi permasalahan, beber Pepet, menurut informasi yang ia terima bahwa seluruh aset, kecuali mesin, susah diagunkan pihak perusahaan kepada perbankan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengajukan sita aset agar hak karyawan tetap bisa didapatkan.
"Komunikasi dengan perusahaan bahwa ini aset kecuali 540 mesin semuanya sudah diagunkan ke bank. Kita akan melakukan sita persamaan dengan bank," tandasnya.