Selasa, 14 Desember 2021 17:43

Korban Mafia Tanah Minta Perhatian Presiden

Reporter : Iman Nurdin

BANDUNG (Limawaktu.id)--  Praktik jual beli tanah yang diduga melibatkan mafia tanah dan peradilan mohon perhatian Presiden Joko Widodo. korban praktik mafia tersebut kali ini menimpa ahli waris keluarga almarhum Tio Toei Soen alias Toein Soendjojo Tiono pemilik tanah seluas 3050 meter2 yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Nomor 105 RT 2 RW 11 Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung,  Kota Surabaya, Jawa Timur.

Salah seorang ahli waris Toein Soendjojo Tiono, Jolie Agustina Tiono, menceritakan, dia bersama lima ahli waris lainnya merasa dirugikan karena sebidang tanah milik ayahnya itu telah berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak. Sengketa ini terjadi pada 1988 silam saat sertifikat tanah tersebut berganti nama menjadi Bambang Sugihartono Tandya yang kini telah digugat olehnya.

Padahal, dia bersama ahli waris lainnya tidak pernah menjual tanah peninggalan ayahnya tersebut kepada Bambang Sugihartono Tandya. "Tiba-tiba saat itu kami mendapat pemberitahuan bahwa tanah itu sudah dibeli oleh Bambang Sugihartono Tandya," kata Jolie saat memberikan keterangannya di Bandung, Selasa (14/12).

Dia mengakui bahwa tanah tersebut memang tidak ditinggali oleh keluarganya. Setelah dibeli oleh ayahnya pada 1961, pihaknya mengizinkan keluarga pemilik tanah sebelumnya untuk menempatinya.

"Salah satu keluarga pemilik tanah sebelumnya bernama Dewi Asma," ujarnya. Akan tetapi, tambah dia, pada 1988 pihaknya mendapat informasi bahwa peninggalannya dari mendiang ayahnya itu sudah dibeli Bambang Sugihartono Tandya dari Dewi Asma yang turut tinggal di tanah tersebut.

Padahal, Dewi maupun keluarga lainnya bukan lagi pemilik tanah tersebut. "Akhirnya kami menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 dengan putusan tidak diterima," kata dia.

Pada 2018 pihaknya mengajukan lagi gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pengadilan tersebut, kata Jolie, Dewi Asma hadir dan mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut ke Bambang Sugihartono Tandya.

Dewi pun mengakui bahwa dia bersama keluarga lainnya bukan sebagai pemilik tanah tersebut. "Dia mengakui hanya penghuni yang diberi izin kakak saya pada tahun 1985 untuk menggunakan tanah itu. Jadi bukan sebagai pemilik," kata dia.

Atas keterangan saksi dan bukti yang diajukan Jolie beserta ahli waris lainnya, seperti data di BPN yang mencantumkan nama ayahnya sebagai wajib pajak atas tanah tersebut, Pengadilan Surabaya memenangkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 831. Tak terima atas putusan tersebut, lanjut Jolie, Bambang Sugihartono Tandya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam persidangan itu, Bambang Sugihartono Tandya membawa alat bukti yang menurut Jolie palsu, seperti akta jual beli palsu dengan Dewi Asma, sertifikat palsu atas nama Dewi Asma, dan akta notaris palsu. "Tapi aneh, dalam banding di pengadilan tinggi itu Bambang Sugihartono Tandya menang. Padahal semua alat buktinya palsu," ujarnya.

Selain tidak pernah menjual, kata Dia, Dewi Asma pun mengaku tidak mengenal Bambang. "Itu sudah keterangan di pengadilan, Dewi Asma mengaku tidak pernah memiliki tanah, tidak pernah menjual tanah, dan tidak mengenal Bambang Sugihartono Tandya," kata dia.

Sebagai contoh, kata dia, dalam akta jual beli antara Bambang Sugihartono Tandya dengan Dewi Asma, keduanya dengan objek tanah yang dijual memiliki alamat yang sama. "Penjual alamatnya di situ, pembeli alamatnya di situ. Jadi semua alamatnya sama dengan objek tanah yang dijual," kata dia.

Anehnya lagi, tambah Jolie, saat dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya dikalahkan dengan amar putusan semua alat bukti dan saksi yang dihadirkannya hanya sebagai penghargaan saja. "Atas kejadian ini, saya meminta keadilan dari Pak Presiden Joko Widodo. Sebagai program beliau, tolong berantas mafia tanah dan kembalikan hak-hak kami atas tanah hasil pembeliam ayah kami," kata dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Jolie dan ahli waris lainnya, Ari Saragih, mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung tersebut. "PK sudah diajukan bulan Oktober kemarin," kata dia.

Pihaknya berharap pemerintah komitmen dalam memberantas mafia tanah dan peradilan. "Tidak ada satupun ahli waris yang melepaskan hak ahli waris. Tidak ada ahli waris yang pernah melepas haknya. Saya minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah dan peradilan," kata dia.

Baca Lainnya