Kamis, 16 Mei 2024 21:11

Kontroversi RUU Penyiaran, Dewan Pers Anggap Kemunduran Demokrasi

Penulis : Isnur
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menganggap RUU Penyiaran menjadi kemunduran demokrasi karena pasal larangan jurnalistik investigasi, di Bandung, Kamis (16/5/2024)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menganggap RUU Penyiaran menjadi kemunduran demokrasi karena pasal larangan jurnalistik investigasi, di Bandung, Kamis (16/5/2024) [Iman Nurdin]

LIMAWAKTU.ID, BANDUNG-- Kontroversi draft Rancangan  Undang-undang  (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR RI menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Apalagi ini bertabrakan dengan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999.

"Jika RUU ini disahkan, maka akan menjadi preseden buruk dan kemunduran demokrasi di Indonesia," tegas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayudi sela-sela kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada di Jawa Barat, di Bandung, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ninik, RUU Penyiaran ini bertabrakan dengan UU Pers  No 40/299 pasal 4 ayat 2 tentang Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.

"Pers itu melaksanakan kewajiban kepada publik atas hak untuk tahu (right to know). Lalu sekarang ada pelarangan penayangan jurnalistik investigasi, tentu ini kemunduran," ujar Ninik.

Saat ini, lanjut dia, semua prosedur pers sudah dilaksanakan oleh Dewan Pers. Semua sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, baik hak jawab hingga penyelesaian secara mediasi.

"Jurnalistik investigasi adalah mahkota dari karya jurnalistik. Ia mengangkat fakta yang tersembunyi atau memang disembunyikan. Tentu ini berbeda dengan investigasi oleh penegak hukum," paparnya.

Jika pers hanya memberitakan, kata dia, hanya fakta di permukaan, seperti pers rilis, apa yang menjadi mahkota dari media pers.

"Pers itu memiliki fungsi informatif, mendidik, hiburan dan sekaligus kontrol sosial. Jika investigasi tidak diperbolehkan, tentu pers tidak berfungsi dengan seutuhnya," ujarnya.

Ninik mengatakan, penolakan RUU Penyiaran ini bukan saja dari komunitas pers, tetapi juga publik sebagai pemilik hak untuk tahu," tegasnya.

Ninik berharap Komisi I DPR RI mengajak Dewan Pers untuk berdiskusi tentang RUU Penyiaran. Hingga kini, Dewan Pers belum pernah diajak berbicara tentang poin berkaitan tayangan jurnalistik investigasi.

Sementara itu, dalam kesempatan workshop peliputan Pemilu/Pilkada, Ninik berpesan agar jurnalis bersikap independen dan utuh. Jurnalis bukan memobilisasi tetapi mengundang partisipasi masyarakat untuk ikut menentukan pilihannya pada pilkada.

"Jurnalis harus memaparkan fakta bukan sekadar angka. Jurnalis pun harus akurat dalam menyampaikan akuntabilitas calon pemimpin daerah," pesannya.

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta  jurnalis di Jawa Barat ini menghadirkan pemateri dari Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPID) Jabar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, dan Bawaslu Jabar. Kegiatan ini berlangsung sehari di hotel Mercure, Lengkong, Kota Bandung. (ISN)

Baca Lainnya