Kamis, 13 Februari 2020 17:49

Konsen Kendalikan KBU, Pemkot Cimahi Ungkit Sanksi 6 Bangunan Tahun Lalu

foto istimewa
foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Upaya pengendalian bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) menjadi agenda wajib bagi Pemkot Cimahi. Salah satu upayanya dengan penegakan aturan penerbitan perizinan hingga penindakan pelanggaran dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Amy Pringgo Mardhani mengatakan, pengendalian kawasan KBU sangat penting agar alihfungsi lahan tidak semakin marak.

"Pemkot Cimahi mendukung upaya konservasi alam di wilayah KBU dengan penegakan aturan," ujarnya ditemui dikantornya di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (13/2/2020).

Amy mengungkapkan, sejak tahun lalu sudah ada pemberian sanksi terhadap 6 titik bangunan di Kota Cimahi yang masuk KBU yang melanggar pemanfaatan ruang. Pemberian sanksi dilakukan bersama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Pemprov Jabar.

"Cimahi sudah lebih dulu menerapkan penegakan aturan dengan 6 titik pelanggaran yang ditertibkan di akhir 2019. Penyelesaian sanksinya juga terus dilakukan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari 6 titik bangunan yang diberikan sanksi, satu di antaranya sudah menyerahkan bidang lahan sebagai pengganti Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah beralih fungsi menjadi kavling rumah.

Setelah penyerahan aset pengganti itu, lanjut Amy, selanjutnya harus dilakukan perbaikan perizinan. Jika semuanya sudah tuntas, pihaknya akan melaporkannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Pemprov Jabar.

"Asetnya sudah diserahkan ke Pemkot Cimahi, lokasi tanah pengganti di daerah Cimenteng dengan luasan lebih besar," terang Amy.

Sementara lima bangunan sisanya yang melanggar, terang dia, saat ini masih dalam proses penyelesaian sanksi. "Yang lain sedang berproses, memang tidak mudah dan butuh waktu lama dalam kaitan dengan administrasi," sebutnya.

Terkait opsi moratorium perizinan di KBU yang dilontarkan Pemprov Jabar, lanjut Amy, perlu pertimbangan dan memperhatikan dampaknya. Sebab dikhawatirkan ketentuan itu malah akan semakin banyak pembangunan tanpa izin.

"Ketika tidak boleh ada perizinan, khawatir malah marak pembangunan tanpa izin," ucapnya.

Baca Lainnya