Selasa, 20 Oktober 2020 20:00

Komponen Masih Penuhi Syarat Tapi Terkena Graduasi dari PKH, Begini Penjelasannya!

Penulis : Fery Bangkit 
Nia Juwita, Salah Satu Peserta PKH yang Terkena Graduasi
Nia Juwita, Salah Satu Peserta PKH yang Terkena Graduasi [Foto Istimewa]

Cimahi - Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Cimahi, Oki Aji Pamungkas menyebutkan, sistem durasi bagi penerima bantuan PKH sudah berlaku. Artinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut tak akan selamanya mendapat bantuan PKH meski dari sisi komponen masih memenuhi syarat.

Sebelumnya, sistem graduasi atau yang mengundurkan diri apabila KPM tersebut sudah tidak memiliki komponen pendidikan seperti anak sekolah. Kemudian komponen kesehatan dan komponen kesejahteraan sosial.

"Jika dalam satu keluarga tidak ada ketiga komponen tersebut maka secara otomatis akan tergraduasi secara alami. Sekarang, ada juga graduasi berdasarkan lamanya menjadi peserta PKH," jelas Oki saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Dikatakannya, kebijakan tersebut memang baru dikeluarkan tahun 2020 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Maka tahun ini, terang dia, pihaknya tengah melakukan proses graduasi untuk KPM yang sudah menjadi penerima PKH sejak tahun 2013.

"Otomatis tahun depan peserta PKH 2013 akan diminta untuk melakukan graduasi," katanya.

Dikatakannya, kebijakan graduasi tersebut dibuat sebagai motivasi terhadap PKH agar tidak selalu melekat dengan kemiskinan. Kemudian sistem graduasi terbaru itu juga akan menimbulkan kesempatan bagi masyarakat lainnya yang masuk kategori miskin untuk mendapatkan PKH.

"Jadi ada kesempatan bagi masyarakat lain untuk bergiliran mendapatkan bantuan PKH. Jika terlalu lama, maka akan memunculkan pola pikir atau kebiasaan terus mengharapkan bantuan. Pola pikir tersebut harus diubah oleh peserta PKH," bebernya.

Kemudian, pihaknya juga mengingatkan bagi peserta PKH yang masih aktif untuk tidak meminjam uang kepada bank emok. Sebab, peserta PKH yang terlilit urang kepada bank emok akan tergraduasi.

"Pada aturan baru peserta PKH yang mengikuti bank emok harus siap siap melakukan graduasi," tegasnya.

Sebelumnya, KPM PKH atas nama Nia Juwita (42) mengeluhkan tiba-tiba keluarganya diminta untuk mengundurkan diri dari penerima bantuan tersebut. Padahal dari sisi komponen, KPM asal Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu masih memenuhi syarat.

Kemudian dari sisi ekonomi, keluarga Nia Juwita terbilang masuk kategori miskin. Setelah ditelusuri, ternyata KPM tersebut merupakan salah satu peserta tahun 2013 yang akan memasuki graduasi tahun depan dan diproses dari tahun ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan, pihaknya sudah mengecek KPM tersebut.

"Memang KPM tersebut masih membutuhkan dan layak dibantu, tapi memang ada aturan graduasi yang baru itu (jangka waktu). Tapi masih dapat bantuan sembako (BPNT)," jelasnya.

Baca Lainnya