Limawaktu.id, Jakarta – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius yang meresahkan masyarakat. Komisi XIII DPR RI menegaskan perlunya penguatan koordinasi lintas lembaga serta peningkatan kesadaran aparat penegak hukum dalam menangani kasus perdagangan orang yang dinilai masih marak terjadi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum, kelembagaan, hingga aparatur yang cukup memadai untuk mencegah praktik perdagangan orang. Namun, efektivitas penanganan kasus TPPO sangat bergantung pada keseriusan seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab negara.
“Persoalan perdagangan orang ini sudah menjadi momok di tengah masyarakat. Padahal menurut hemat saya, mestinya hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas Ali Mazi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, LPSK, serta Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, tantangan utama penanganan TPPO bukan hanya soal regulasi, melainkan juga implementasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya penguatan sinergi antar lembaga agar upaya pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Ali Mazi juga menyoroti perlunya peningkatan sensitivitas dan kesadaran aparat dalam membaca potensi praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan jaringan lintas wilayah maupun lintas negara.
Komisi XIII DPR RI menilai pemberantasan TPPO harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengancam keamanan sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan hukum negara. Dengan koordinasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu menekan angka perdagangan orang di Indonesia.