Selasa, 7 Juli 2020 16:54

KK dan Akta Capil di Cimahi Sudah Pakai Kerta HVS, Ini Penjelasannya!

Penulis : Fery Bangkit 
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Saat Menyerahkan dokumen administrasi kependudukan.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Saat Menyerahkan dokumen administrasi kependudukan. [Foto istimewa]

Cimahi - Kertas HVS ukuran A4 80 gram resmi digunakan sebagai blanko pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil) seperti pembuatan akta kelahiran dan akta kematian. Kertas tersebut menyisihkan sistem security printing.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, penggunaan Kertas HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli kemarin.

“Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan," kata Ajay saat ditemui, Selasa (7/7/2020).

Namun, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram tersebut belum berlaku untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama seperti sebelumnya.

Untuk prosedur pengurusannya, terang Ajay, pemohon tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil secara online. setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi melalui e-mail dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, masyarakat tinggal mengunduh file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Untuk masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki akta pencatatan sipil terdahulu, kata Ajay, tidak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Karena dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku," jelas Ajay.

Ajay mengatakan, dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat akan tetap diberi Tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, bentuknya tidak seperti biasanya, sudah berbentuk barcode.

"Ini adalah tanda tangan elektronik yang dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik, apabila masyarakat merasa ragu dengan barcode tersebut masyarakat dapat melakukan scan barcode tersebut menggunakan aplikasi veryds," beber Ajay.

Kemudian, kata dia, dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik tidak perlu lagi melakukan legalisir.  hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019. Penggunaan tanda tangan elektronik itu merupakan  salah satu bentuk terobosan dari layanan administrasi kependudukan.

"Yang mulai melakukan layanan segala sesuatunya melalui online, layanan  ini sangat membantu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. dengan adanya online diharapkan kontak fisik di tempat pelayanan disdukcapil dapat dikurangi," ujar Ajay.

Apalagi, lanjut dia, sebelum adanya Covid-19, tempat pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi selalu penuh dengan pemohon. Setiap harinya sekitar 300 sampai dengan 600 orang yang datang ke tempat pelayanan Disdukcapil.

Dengan kondisi pandemi ini,  kini yang masuk keruangan pelayanan tidak lebih dari 50 orang dan dilakukan secara bergilir sesuai pemanggilan dari petugas.

“Saya berharap perubahan kertas ini dapat lebih membantu dan mempercepat proses pembuatan dokumen catatan sipil," pungkas Ajay.
 
 
 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer