Limawaktu.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memastikan, proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) terus berjalan, meski pencetakannya tersendat gara-gara keterbatasan blanko.
"Iya (terus jalan perekaman). Rata-rata sehari itu 270 pemohon yang melakukan perekaman,"
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Kamis (31/10/2019).
Seperti diketahui, layanan pencetakan KTP-el di Kota Cimahi terganggu dengan terbatasnya blanko yang didapat dari pemerintah pusat. Kondisi itu terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Sebab perekam tidak langsung mendapatkan KTP-el, tetapi pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP-el. Surat yang berlaku selama enam bulan itu bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
"Jadi langsung dikasih Suket. Biasanya mereka itu langsung buat SIM. Kalau khusus pemohon Suket rata-rata setiap hari itu sampe 150," ujarnya.
Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el untuk bersabar, mengingat memang ketersediaan blanko dari pusat terbatas. Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el, segera mengurus Suket terlebih dahulu.