Limawaktu.id,- Kantor Kesatuan Bangsa (kesbang) Kota Cimahi melarang Ormas/LSM meminta Tunjangan Hari Raya (thr) kepada perusahaan maupun instansi pemerintahan di Cimahi. Apalagi secara paksa.
"Untuk Ormas mengajukan atau meminta THR tidak dibenarkan, kecuali kalau yang bersangkutan memberikan secara pribadi seikhlasnya baru itu diperbolehkan," ujar Totong Selehudin, Kepala Kesbang Kota Cimahi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/5/2018).
Dikatakannya, instansi Pemerintah Kota Cimahi sama sekali tidak memiliki anggaran untuk memberikan THR kepada ormas.
Selama ini, kata Totong, tidak bisa dipungkiri terkait Ormas yang mengajukan atau meminta THR ke perusahaan dan lembaga di Cimahi tersebut masih tetap ada.
Hal itu, lanjut Totong lantaran saat bulan ramadan, terlebih saat ini menjelang lebaran kerap banyak keperluan untuk organisasinya tersebut.
"Tidak bisa dipungkiri memang sudah tradisi, berdasarakan informasi di lapangan masih ada ormas yang meminta THR," katanya.
Untuk Ormas atau LSM yang terdaftar di Kesbang Kota Cimahi sendiri jumlahnya mencapai 387, namun Totong mengaku telah melakukan antisipasi agar tidak marak ormas yang meminta THR.
Totong mengatakan, untuk antisipasi hal itu pihaknya kerap melakukan pembinaan untuk ormas-ormas yang ada di Kota Cimahi tersebut.
"Kita selalu menggelar kegiatan untuk melakukan pembinaan agar hal-hal seperti itu tidak banyak terjadi," kata Totong.
Bahkan, pihaknya melarang ormas yang ada di Kota Cimahi untuk meminta THR dengan cara mengajukan proposal apalagi dengan melakukan paksaan.
"Tidak ada aturannya, Ormas meminta THR apalagi mengajukan proposal seperti itu, tapi kita sudah antisipasi untuk hal-hal seperti itu," katanya.
Menurutnya, ormas yang meminta THR itu setiap tahunnya memang sudah menjadi tradisi, sehingga pasti selalu ada permintaan THR ke sejumlah perusahaan maupun instansi oleh Ormas tersebut.