Rabu, 14 Maret 2018 17:22

Kendaraan Online Terjaring Razia di Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Kendaraan angkutan berbasis daring atau online terjaring operasi gabungan pada Rabu (14/3/2018) di Jalan Cilember-Amir Mahmud.
Kendaraan angkutan berbasis daring atau online terjaring operasi gabungan pada Rabu (14/3/2018) di Jalan Cilember-Amir Mahmud. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- kendaraan angkutan berbasis daring atau online terjaring operasi gabungan pada Rabu (14/3/2018) di Jalan Cilember-Amir Mahmud.

Operasi gabungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Polres Cimahi serta unsur tni.

Pemeriksaan kendaraan sewa khusus itu meliputi kelengkapan surat berkendara yang disyaratkan dalam Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Di antaranya pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai Permenhub tersebut, seluruh pengendara angkutan online harus memiliki SIM A Umum.

Kepala Unit (Kanit) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Ipda Deden Indrajaya mengatakan, operasi kali ini, pihaknya hanya melakukan teguran kepada para pengendara online. Pasalnya, seluruh persyarata angkutan sewa khusus masih dalam proses perizinan.

"Hasil pemeriksaan, tadi sudah ada yang menggunakan SIM A Umum. Satu lagi, belum, sedang dalam proses," katanya, Rabu (14/3/2018).

Untuk ke depan, kata Deden, pihaknya menghimbau agar para pelaku usaha, termasuk pengemudi online agar segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Khususnya perubahan SIM A menjadi SIM A Umum.

"Ke depan SIM (pengemudi) online harus berubah," tandasnya.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menerangkan, para pelaku usaha angkutan online saat ini tengah mengajukan proses izin beroperasi melalui koperasi.

"Sedang dalam proses perizinan. Sedang proses perubahan STNK dan TNKB," ujar Ranto.

Baca Lainnya