Limawaktu.id,-Salah satu dampak penting akibat transportasi jalan adalah timbulnya pencemaran udara akibat emisi polutan dari lalu lintas kendaraan bermotor menjadi isu yang utama. Hal ini karena terjadinya peningkatan terus menerus baik dalam jumlah kendaraan yang berada di jalan raya maupun peningkatan jarak perjalanan yang di tempuh oleh tiap kendaraan.
“Dari hasil inventarisasi emisi yang dilakukan disejumlah kota di Indonesia, menunjukan jika 69 persen sumber bergerak merupakan penyumbang terjadinya polusi udara, dari jumlah tersebut, 90 persennya diakibatkan karena penggunaan kendaraan transportasi darat berbasis jalan raya,” terang Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Ratna Kartikasari, saat melakukan pemantauan uji emisi di Kota Cimahi, Selasa (7/6/2022).
Menurut dia, penyumbang tertinggi polusi udara itu antara lain adalah kendaraan roda dua, roda tiga maupun roda empat, karena jumlahnya lebih banyak dibandingkan kendaraan lainnya. Karenanya, kegiatan uji emisi dilakukan untuk melihat sejauhmana kinerja mesin kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.
“Jika masyarakat care untuk memelihara mesin kendaraannya dengan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan, bisa dipastikan emisi kendaraannya akan bagus,” jelasnya.
Kementerian LHK sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang intinya membatasi batas makismal kualitas emisi kendaraan. Untuk mengurangi polusi udara tersebut masyarakat harus merawat kendaraannya atau menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
“Lebih bagus lagi masyarakat beralih ke kendaraan umum sehingga akan mengurangi kemacetan di jalan,” pungkasnya.