Senin, 29 April 2019 12:07

Kelanjutan Nasib P3K di Kota Cimahi Belum Jelas

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi.
ilustrasi. [net]

Limawaktu.id - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I di Kota Cimahi telah diumumkan. Jumlah yang lolos mencapai mencapai 21 orang. Rinciannya, 17 guru dan 4 penyuluh pertanian.

Mereka merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Honorer Kategori 2 (K2) yang memang diprioritaskan pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias P3K.

Meski sudah diumumkan, namun kelanjutan dari P3K hasil seleksi Tahap I sampai saat ini belum menemui kejelasan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh.

"Baru diumumkan dua pekan yang lalu. Setelah itu nunggu lagi kelanjutannya. Tapi sampai sekarang belum jelas," kata Ahmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (29/4/2019).

Sampai saat ini, kata Ahmad belum ada arahan selanjutnya selain diperintahkan untuk mengumumkan hasil seleksi itu. Tapi, kata dia, pihaknya berinisiatif untuk mengumpulkan berkas persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang lolos.

"Sudah pemberkasan juga. Jadi nanti kalau pusat ada instruksi untuk mengirimkan pemberkasan, kita sudah siap," ujar Ahmad.

Sementara untuk mekanisme lainnya, seperti penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS. Bedanya hanya tidak akan mendapatkan pensiun dan jenjang karir.

Tapi, soal rincian dan sumber gajinya lanjut Ahmad, sampai sekarang menemui kejelasan. Misalkan rincian gaji untuk golongan IIIA. Kemudian, aturan sumber gajinya pun belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat.

"Gajinya belum jelas aturannya. Aturannya belum ada, kan (sumber) keuangannya belum jelas," ucapnya.

Kemudian, soal NIP pun sampai saat belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K. "Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum bisa menerbitkan NIP," ucapnya.

Dikatakannya, BPKSDMD Kota Cimahi sudah beberapakali mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas soal kelanjutan P3K. Tapi, hasilnya sama belum ada kejelasan. Tapi, kata Ahmad, pihaknya akan pro aktif menanyakan kelanjutan P3K.

"Intruksinya (pusat) tunggu sampai kejelasan sistem penggajihan. Kalau tahun sekarang lewat tahun depan. (P3K) mulai kerja kalau udah ada mekanisme," pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer