Senin, 23 Juli 2018 18:44

Kejati Jabar Pecat 9 Jaksa, ini Alasannya

Penulis : Fery Bangkit 
Illustrasi.
Ilustrasi. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memecat sembilan Jaksa 'nakal' dari 19 jaksa dan pegawai Tata Usaha (TU) yang ditindak. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2018.

"Bidang pengawasan Kejati Jabar telah memproses dan menjatuhkan hukuman terhadap 19 orang pegawai, baik itu pegawai tata usaha ataupun jaksa. Mereka yakni delapan pegawai TU dan 11 orang jaksa," beber Kajati Jabar Raja Nafrizal, Senin (23/7/2018).

Ia menyebutkan, hukuman yang diterima ke-19 orang tersebut beragam, mulai dari hukuman ringan hingga berat. Yang mendapatkan hukuman ringan sebanyak tiga orang, hukuman sedang tujuh orang, dan sembilan orang mendapatkan hukuman berat. 

"Jaksa yang dikenakan sanksi berat sembilan orang, mereka langsung dipecat," ujarnya. 

Raja mengungkapkan, para pegawai TU yang dikenakan sanksi hukuman karena melanggar p‎eraturan sebagai pegawai kejaksaan. Kebanyakan mereka melakukan poligami, dan yang melaporkan istri pertama mereka. Sebagai seorang pegawai kejaksaan poligami sangat diharamkan.

Sementara para jaksa yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin sangat berat. Kebanyakan dari mereka melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai seorang jaksa, yakni menyalahgunakan wewenang.

"Sebagai jaksa dia salahgunakan wewenang. Yang paling berat tidak bisa diterima, mereka nerima uang (dalam perkara)," tandasnya.

Baca Lainnya