Limawaktu.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menunjuk Kelurahan Cibabat sebagai lokasi rumah Restorative Justice yang merupakan program dari kejaksaan Agung. Peresmiannya dilakukan Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana yang dihadiri juga oleh Kajari Cimahi, Kapolres Cimahi, Sekretaris Daerah dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Cimahi bertempat di Gedung Serba Guna Kel Cibabat, Rabu (27/04/2022).
Ngatiyana mengatakan, diharapkan dengan adanya rumah restorative justice menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Rosalina Sidabariba menjelaskan, restorative justice ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, terutama yang membutuhkan keadilan bagi masyarakat yang terkena masalah hukum pada tindak pidana umum.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menghentikan proses hukum dalam perkara pencurian sepeda motor, dengan tersangka Agus Mustopa yang dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.
"Contohnya kepada tersangka yang terkena masalah hukum dalam Pasal 362 KUHP dikarenakan tidak adanya kerugian dan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada korban," ujar Rosalina , beberapa waktu lalu.