Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis
Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis [radartasik.id]
News

Kejari Ciamis Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB SMK 1 Cijeungjing

Limawaktu.id, Ciamis, -- Dugaan Kasus tindak pindana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK 1 Cijeungjing telah terungkap, Kejaksaan Negeri Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka  Dugaan Korupsi Tahun Anggaran 2023. Dalam konferensi pers, Rabu 17 September 2025 Kejari Ciamis Umumkan penetapan tersangka.

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, didampingi Kasi Intel Arif Gunadi dan Kasi Pidsus M. Herris Supriyadi, menjelaskan bahwa penyidikan telah melalui proses.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis memeriksa 27 orang saksi atas kejadiaan ini terdiri dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia, konsultan perencana, serta pengawas di proyek (USB) SMK 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

Selain itu dalam kasus dugaan korupsi, tim penyidik melibatkan ahli fisik, dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan untuk memastikan kerugian negara Kejari menggandeng audit dari BPKP Provinsi Jawa Barat, dan hasilnya di temukan potensi mencapai Rp 2,771. 391.000.

Kepala Kejari Ciamis memaparkan dalam koferensi pers rangkaian penyidikan yang berlangsung sangat panjang dan pada hari ini

“Kami menilai sudah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, pada hari ini kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Ciamis melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

Kepada para tersangka yaitu inisial EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP, kontraktor pelaksana pembangunan, S dan IS, konsultan pengawas proyek Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raden mengatakan dalam ",Penahanan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta memastikan para tersangka tetap kooperatif,” katanya.

Baca Lainnya

Topik Populer