Cimahi - Adanya pembakaran Bendera PDIP dalam unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) beberapa waktu lalu membangunkan emosi para kader partai berlogo banteng di Kota Cimahi.
Pada Selasa (30/6/2020), para kader PDIP Kota Cimahi mendatangi Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. Mereka meminta unsur polisi resort agar menyampaikan keinginan DPC PDIP Kota Cimahi ke Mabes Polri untuk mengusut pembakaran bendera kebanggaan mereka.
Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Kota Cimahi, Achmad Gunawan mengatakan, tujuan mereka kali ini merupakan panggilan jiwa ketika mendengar bendera kebesaran PDIP dibakar dalam unjuk rasa menolak RUU HIP.
"Kan pasti terbangkitkan emosi kita. Hanya kami salurkan dengan jalur hukum yang baik," ungkapnya.
Mereka meminta unsur kepolisian di Kota Cimahi melalui Kapolres Cimahi dan Kapolda Jabar untuk menyampaikan kepada Kapolri agar permasalahan pembakaran bendera ini ditindaklanjuti.
"Terutama menyelesaikan untuk menangkap aktor. Siapa yang membuat ini (pembakaran) yang buat gaduh bangsa ini," sebutnya.
Selain meminta pihak kepolisian di tingkat pusat untuk mengusut pembakaran bendera, DPC PDIP Kota Cimahi juga memasang ratusan bendera di berbagai tempat. Namun mirisnya, bendera PDIP itu dipasang pada zona merah atau dilarang.
Seperti di pagar pembatas Jalan Jenderal Amir Mahchmud dan taman segitiga di sekitaran Tagog, Kota Cimahi. Pemasangan itu tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan dan Keindahan (K3) maupun tentang Ketertiban Umum.
Agun, sapaan Achmad Gunawan mengakui pemasangan bendera itu dilakukan oleh pihaknya.
"Ya (pemasangan bendera). Jadi esa hilang dua terbilang, satu dibakar sekian juta dipasang. Jadi sekarang di Cimahi
sekitar 500 kita pasang dulu," beber Agun.
Namun jika ada perintah untuk menambah pemasangan bendera, pihaknya siap menambah merah Kota Cimahi dengan bendera PDIP. Hal itu, kata Agun, merupakan bentuk ketidakterimaan mereka atas pembakaran bendera.
"Kalau besok diperintah lagi, kita pasang lagi. Jadi kami tidak tinggal diam ketika bendera kebesaran partai ini dihina begitu saja. Cuma disalurkan lewat jalur hukum yang baik dan pemasangan bendera," pungkasnya.
Terpisah, Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin menegaskan, pemasangan bendera PDIP itu jelas melanggar Perda. Pasalnya, pemasangannya dilakukan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
"Iya melanggar Perda," ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, tegas Totong, pihaknya akan memberikan teguran dan perintah agar bendera yang melanggar itu dicabut. Jika tidak, terpaksa bendera-bendera tersebut akan ditertibkan secara paksa oleh personel Satpol PP.
"Saya bilang dulu ke partai kalau pemasangannya salah. Karena bagaimanapun juga kita masih pakai prosedural. Apakah dia mau menertibkan sendiri, atau ditertibkan sama Satpol," tegas Totong.