Limawaktu.id - Keberadaan Minimarket atau pasar modern menyebabkan keberadaan toko Tradisional di Kota Cimahi semakin tergerus.
Menurut data Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, hingga tahun ini tercatat ada sekitar 110 minimarket yang berdiri di Cimahi.
"Pertumbuhannya memang menggerus, bisa dikatakan demikian. Yang tadinya warung rame jadi sepi," kata Agus Irwan, Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi saat ditemui di sekitar Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (26/4/2018).
Selain soal kualitas, salah satu penyebab tergerusnya toko atau pasar tradisional dikarenakan jarak antara pasar dengan minimarket yang berdekatan. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, jarak minimal antara itu 0,25 kilometer.
"Iya jaraknya ada juga yang menyalahi," katanya.
Selain menenggelamkan toko tradisional secara tidak langsung, ternyata keberadaan minimarket juga disebutkan masih banyak yang menyalahi aturan.
Pasalnya, mayoritas minimarket di Kota Cimahi yang sudah berdiri namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah minimarket itu berdiri, barulah para pemilik mengurus izin.
"Fakta di lapangan memang mayoritas begitu (sudah berdiri baru mengurus izin)," ujar Agus.
Menurutnya, saat dari sekitar 110 minimarket di Cimahi, yang baru mengantongi izin baru sekitar 60 unit. Sedangkan sisanya ada yang belum berizin dan sedang dalam proses izin.
"Kalau sudah berdiri, kalau masih melanggar, tetap gak akan dikeluarkan (izinnya)," tutur Agus.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menyebutkan, ada sekitar 30 minimarket yang menjadi targetnya untuk dilakukan penyegelan.
Namun, kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi Uus Saefullah, puluhan minimarket tersebut terlebih dahulu akan diselidiki.
"Kita masih dalami. Kapan disegelnya belum dipastikan, tapi kemungkinan bulan depan," tandasnya.