News

Kebakaran TPS Ilegal Cibeber Ancam Kesehatan Warga DPRD Cimahi Siapkan Sidak

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Kebakaran melanda lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasan RT 06 RW 05 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan , Kota Cimahi, Kamis, 10 September 2026, yang dipicu oleh penumpukan sampah liar serta aktivitas pembakaran kabel oleh pemulung.  Insiden ini tidak hanya mengancam keselamatan warga dari kobaran api, tetapi juga menimbulkan polusi udara tebal yang berisiko mengganggu saluran pernapasan masyarakat sekitar

Anggota Komisi 3 DPRD Kota Cimahi, H. Barkah Setiawan, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut berasal dari pembuangan ilegal oleh rombongan sampah RW 06 serta sebagian dari RW 05. Kobaran api yang diuga terjadi sejak pukul 12.00 saing ini  kemudian dipicu oleh aktivitas pemulung di bagian bawah area yang membakar ban dan kabel untuk mengambil material di dalamnya, lalu meninggalkan api tanpa pengawasan

."Yang pertama memang dari pembuangan sampah ilegal dari RW 06 dan RW 05. Yang kedua, ada informasi di bawah ada tempat pemulung membakar ban dan kabel untuk mengambil isinya lalu dibiarkan," ujar H. Barkah Setiawan. 

Menurut Barkah, Dampak kebakaran tersebut telah menghasilkan kepulan debu dan asap tebal di pemukiman warga.  Mempertimbangkan risiko gangguan kesehatan pernapasan, Barkah menginstruksikan dinas terkait untuk segera menerjunkan armada darurat ke lokasi

."Dengan banyaknya asap hari ini, sudah kelihatan sekali dampaknya bagi pernapasan masyarakat. Saya sudah meminta ke dinas untuk menyiagakan satu unit ambulans agar bisa mengantisipasi  warga yang berpotensi  mengalami sesak napas bisa cepat ditangani dan dibawa ke rumah sakit," tegasnya

Barkah menjelaskan, selain masalah polusi udara, pencemaran sampah ilegal dan kebakaran ini mengancam keberadaan sumber air bersih di lokasi tersebut. Di bawah area kebakaran terdapat saluran air bersih bekas galian C yang memiliki potensi debit air hingga 20 liter per detik

“Lokasi tersebut sebelumnya memiliki konsep untuk dibangun miniatur PDAM (PDAM Mini) guna menyokong kebutuhan air bersih bagi warga di kawasan Cibeber dan Leuwigajah. Penumpukan sampah liar di atas saluran air ini dinilai sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pasokan air bersih

Menanggapi ancama lingkungan ini, Komisi 3 DPRD Kota Cimahi telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan tindakan nyata di lapangan

."Dalam waktu dekat, saya dari Komisi 3 sudah konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup bahwa kita akan melakukan sidak. Bukan hanya sekadar sidak, tapi langsung menindaklanjuti dengan memasang plang larangan bahwa lokasi ini bukan tempat pembuangan sampah," jelas Barkah

 Barkah menambahkan bahwa penyelesaian krisis ini membutuhkan ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak aturan serta kesadaran kolektif dari masyarakat.  Ia berharap pemerintah kota cepat tanggap dalam melakukan pengawasan berkesinambungan dan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal

.

Baca Lainnya