Sebuah inovasi pengolahan sampah berkelanjutan lahir dari Kampung Jalupang, Desa Cikalong, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dipelopori oleh Dadang, yang lebih akrab disapa Adang, mantan pengajar perguruan tinggi di Bogor berlatar belakang ilmu kimia.
Adang berhasil membuat inovasi mesin pengolah sampah bernama Braja Musti yang mampu mengolah sampah basah dan busuk menjadi energi terbarukan berupa minyak.
“Pengembangan mesin ini dimulai sejak pertengahan 2023 pascapandemi COVID-19 , sebagai tanggapan atas persoalan sampah nasional. Berbeda dengan insinerator konvensional yang membutuhkan biaya operasional mahal karena menggunakan BBM atau BBG
Menurut Adang, Teknologi sublimasi pada mesin Braja Musti bekerja tanpa bantuan bahan bakar fosil. Mesin ini dirancang sebagai sistem industri terpadu untuk mengolah limbah organik busuk—seperti sampah pasar yang sudah tidak dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak maupun budidaya maggot
“Secara teknis dan operasional, sistem mesin Braja Musti telah dipasang dan beroperasi lebih dari satu tahun di Pasar Logorejo, Jogja, untuk menyelesaikan persoalan sampah pasar yang membusuk. Selain mencegah pencemaran udara dari racun berbahaya seperti dioksin dan furan. Inovasi ini juga memberdayakan pemuda lokal yang putus sekolah dengan melatih mereka menjadi tenaga teknisi manufaktur mesin yang profesional
Adang menhjelaskan, teknologi sublimasi ini hadir sebagai terobosan yang mampu mengolah berbagai jenis sampah tanpa perlu pemilahan di tingkat masyarakat sekaligus menghasilkan produk energi alternatif dan material bernilai ekonomis tinggi
Berbeda dari mesin insinerator pembakaran konvensional yang beroperasi pada suhu tinggi serta berisiko menghasilkan asap beracun seperti dioksin dan furan, mesin Brajamusti Jalupang bekerja pada suhu rendah
“ Dinding luar mesin hanya terasa hangat pada kisaran suhu 30 hingga 40 derajat Celsius sehingga aman bagi petugas operasional. Selain itu, proses pemusnahan sampah tidak membuang asap pekat, melainkan hanya mengeluarkan uap sublimasi yang aman bagi lingkungan,” ungkap Adang, Kamis, 10 September 2026.
Adang menjelaskan, salah satu keunggulan utama dari mesin sublimasi ini adalah kemampuannya memproses sampah secara langsung tanpa menuntut proses pemilahan yang rumit. Berbagai sampah organik dan anorganik, termasuk limbah pembalut maupun popok bayi (pampers), dapat langsung dimasukkan ke dalam mesin. Pemilahan hanya dilakukan untuk material logam seperti besi, kaca, dan aluminium
“Dari aspek legalitas dan keamanan lingkungan, mesin ini telah mengantongi laporan uji emisi gas buang dari laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Seluruh parameter uji emisi terbukti berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” jelas Adang.
Adang menyebutkan, mengingat prinsip kerjanya yang berbeda dari insinerator, Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis, maupun gasifikasi, inovasi ini sedang dalam proses pembentukan panduan standar baru di Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk meraih Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) hingga tingkat internasional
“ Tidak sekadar memusnahkan limbah, proses sublimasi dan pendestilasian mesin Brajamusti Jalupang mampu mengonversi sampah menjadi beragam produk turunan yang memiliki nilai jual tinggi,” sebut Adang.
Dia melanjutkan, Hasil distilasi awal menghasilkan minyak mentah yang dapat disuling kembali menjadi bahan bakar cair setara Solar dan Pertalite.
Tak hanya itu hasil ini juga akan menghasilkan Residu padat pengolahan yang dapat dipres dan dikeringkan menjadi briket arang untuk kebutuhan bahan bakar industri maupun kuliner, serta aspal Padat dan Lunak.
“Sisa proses penyulingan menghasilkan aspal lunak dan padat yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi serta pemeliharaan jalan dan menghasilkan gris/stemplet sebagai pelumas laher mesin, serta cairan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai disinfektan maupun pembasmi hama tanaman
Adang berharap Mesin Brajamusti Jalupang dapat menjadi acuan percontohan bagi para kepala daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi Jawa Barat, untuk mengatasi darurat sampah secara mandiri, efisien, dan bernilai ekonomis tanpa menimbulkan dampak lingkungan baru.
.