Limawaktu.id,- Sekitar seribu buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Gedung Sate Jl. Diponegoro Kota Bandung, Senin (29/11/2021). Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
“Aksi ini akan berlangsung dua hari sampai Selasa besok,” sebut Ketua DPC SBSI 1992 Kota Cimahi Asep Jamaludin, kepada Limawaktu.id.
Menurut Asep, Aksi dilakukan untuk melakukan pengawalan atas penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Aksi demo ini menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan Upah Minimum atau UMK Jabar 2022 sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Sebelumnya pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menentukan UMK 2022 menggunakan formula UU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Para buruh ini menuntut agar Gubernur bisa menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh kepala daerah masing-masing.
“Kami menuntut agar Gubernur menetapkan kenaikan upah sesuai rekomendasi dari masing-masing bupati dan wali kota di Jawa Barat,” ungkap salah satu orator aksi di Gedung Sate, dikutip Ayo Bandung.