Senin, 30 Januari 2023 19:08

Karang Taruna Kelurahan Cibeber Minta Jangan ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Penulis : Bubun Munawar
Karang Taruna Kelurahan Cibeber menggelar Bakti Sosial, belum lama ini
Karang Taruna Kelurahan Cibeber menggelar Bakti Sosial, belum lama ini [Istimewa]

Limawaktu.id,- Kegiatan Ngariung di Cibeber (NGABER) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengetahuan seluruh anggota Karang Taruna Kelurahan Cibeber khususnya umumnya untuk seluruh masyarakat. Apalagi dalam acara NGABER Kamis 26 Januari 2023 lalu, mengundang pemateri yang memiliki kapasitas keilmuan yang pas dan dapat memberikan penjelasan yang rinci serta jelas.

Jika ada yang menyatakan tak sesuai dengan tupoksi, statmen tersebut sebagai bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena akan membuat kegaduhan khususnya di tubuh Karang Taruna umumnya masyarakat luas.

Dia menjelaskan, jika kegiatan NGABER dinilai salah oleh pengurus karang taruna sebaiknya menjalankan mekanisme-mekanisme organisasi karena tentunya kita memiliki aturan main dalam berorganisasi yang tertuang dalam AD/ART.

“Dalam Permensos Nomor  25 tahun 2019 Tentang Karang Taruna pasal 4 poin c jelas mengatakan karang taruna bertujuan untuk membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya,” terang Septian Anggi Suryana, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Cibeber, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, pihaknya  menyayangkan jika ada yang mengatakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna bukan berperan aktif dalam hukum dan tindak tindak pidana, sedangkan dalam permensos nomor 25 tahun 2019 pasal 17 ayat 2 mengatakan unit teknis sebagaimana yang dimaksud ayat 1 berbentuk unit bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.

 “Karang Taruna Kelurahan Cibeber alhamdulillah kami rutin menyelanggarakan kegiatan bakti sosial baik penggalangan dana bencana seperti musibah di Cianjur beberapa waktu lalu, goyong royong bebersih lembur, dan masih banyak kegiatan lainnya yang memang tidak diketahui oleh pengurus Kota karena kami tidak pernah meminta sumbangan kepada pengurus Kota,” jelasnya.

Bagaimana mungkin kepekaan bisa terbangun jika pengurus atau anggota karang taruna tidak diberi asupan melalui isu-isu terkini? sejauh ini pengurus dan anggota Karang Taruna Cibeber paham dan sadar aman fungsi kami dalam bermasyarakat.

“Jika ada yang  ingin mengevaluasi kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Cibeber rasanya sangat salah ketika hal itu disampaikan di media dan tahapan evaluasi kepengurusan itu bukan ada di pembina tetapi di RPP atau RPPL , hal itupun tertuang dalam ART pasal 46 poin 3 yang  mengatakan, RPP membahas evaluasi hasil kerja dan hal hal lain sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya