Limawaktu.id, - Kapal Asing tipe FV. Viking Tentatif dengan ukuran panjang 70 meter lebar 8 meter, yang diledakan di Pantai Pangandaran oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Senin (14/3/2016) tahun lalu, terlihat mengurangi indahnya Pantai Pangandaran, pasalnya Kapal tersebut sudah rusak dan berkarat.
Salah seorang pengunjung Pangandaran, Ulfah Fauziah (22) asal Bandung mengatakan, Ia serta keluarganya sengaja melihat kapal yang tahun lalu diledakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, menurutnya, kapal tersebut sudah usang dengan kondisi terguling serta berkarat.
"Saya sengaja naik kapal laut menuju ke Pantai Pasir Putih tempat terdamparnya kapal itu, sangat di sayangkan, kapal itu terlihat merusak pemandangan pantai Pangandaran karena sudah jelek dan berkarat," kata Ulfah saat diwawancara di Pangandaran, Minggu (29/10).


Sementara itu, salah seorang nelayan Oo (50) mengungkapkan, sebenarnya para nelayan dan warga menginginkan kapal itu dibawa ke tengah laut dan ditenggalamkan disana, pasalnya kalau terdampar seperti itu, bisa-bisa terumbu karangnya rusak terkikis dan terhantam kapal tersebut.
"Di tempat terdampar kapal itu, tempat wisata yang bagus di Pangandaran, dengan terumbu karang yang masih bagus dan ikan hias pun masih banyak disitu. Kalau terlalu lama disitu, kapal itu bisa merusak terumbu karang karena hantamannya," ungkap Oo.
Selain merusak terumbu karang, lanjut Oo, kapal itu menganggu keindahannya, karena sudah jelek, tapi, kalau kapal itu di cat kembali dan disimpan ditengah lautan, bisa menjadi wisata laut. "Sekarang kapal itu sudah rusak dan terguling, sehingga merusak keindahan pantai pasir putih Pangandaran," katanya.
Lebih lanjut lagi Oo menjelaskan, kapal Nigeria itu sebelum diledakan, bisa digunakan wisata perahu, para wisatawan bisa lihat-lihat kedalam kapal itu. Karena tadinya kapal itu akan dibuat monumen, namun banyak penjarahan oleh nelayan dan pengunjung, akhirnya ditutup dan diawasi oleh pihak yang berwajib dan kapal itu diledakan.
"Setelah di bom, kapal itu dipajang di tengah laut, namun waktu beberapa bulan kebelakang ada ombak besar lalu perahu itu terdampar ke pinggir pantai pasir putih pangandaran yang biasanya digunakan snorkling wisatawan," ucapnya.
Sebelumnya, kapal FV. Viking ditangkap pada 26 Februari 2016, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau. Karena, kapal ini beroperasi di wilayah Indonesia tanpa SIPI. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 UU Perikanan.
Sehingga, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam memerangi aksi pencurian ikan atau ilegal fishing di perairan laut Indonesia untuk meledakan serta menenggelamkan kapal asing di laut Pangandaran atau tepatnya di kawasan Tanjung Batu Mandi Cagar Alam pantai barat Pangandaran pada tahun lalu. (lie)*