Limawaktu.id,- Diduga berdiri diatas lahan milik ahli waris RH Rafi'i, kantor Lurah Cigending Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung, disegel pihak ahli waris, pada Senin (5/3).
Ahli Waris RD Rafi'i Yutisman Sudirman mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyampaikan soal dugaan penggunaan lahan yang diatasnya berdiri Kantor Lurah Cigending tersebut kepada pihak Pemkot Bandung. “Kami sempat mempertanyakan hal itu beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada juga penyelesaiannya, makanya Kantor kelurahan Cigending ini kami segel,” terangnya.
Dikatakannya, kepemilikan lahan tersebut berdasarkan kepada persil C No. 640,215, 639,216 yang terdata di Desa Cigending, sebelum pemekaran wilayah Kota Bandung. Saat itu, Desa Cigending merupakan bagian dari Kabupaten Bandung yang kemudian menjadi bagian dari wilayah Kota Bandung.
“Beberapa waktu lalu kami pernah melakukan pengecekan di bagian asset Pemkot Bandung, ternyata Pemkot Bandung tak ada bukti hibah atau pembelian lahan yang digunakan sebagai Kantor Lurah Cigending tersebut, mereka hanya berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah tahun 1987 Nomor 16, sedang bukti hibah atau jual beli tanah tidak ada. Bahkan pihak Pemkot Bandung sudah menganggarkannya tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya ,” jelasnya.
Aksi penyegelan tersebut membuat Muspika Kecamatan Ujungberung turun tangan untuk melakukan mediasi dengan pihak ahli waris.
Dihadiri Kapolsek serta Danramil Ujungberung, Camat Ujungberung Taufik menggelar pertemuan dengan pihak ahli waris dan penasehat hukumnya, di kantor Kecamatan Ujung Berung. Dalam pertemuan tersebut diputuskan penyegelan kantor kelurahan dihentikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Proses selanjutnya akan dilakukan di Pemkot Bandung pada 15 Maret 2018.
“Kami berterimakasih kepada pihak ahli waris yang sudah kooperatif mau membuka segel kantor kelurahan, untuk proses selanjutnya akan dilanjutkan di Pemkot Bandung. Namun kami berharap persoalan ini tidak sampai berlarut dan menjadi ranah hukum,” pungkas Taufik.