Selasa, 27 Juni 2023 18:30

Kadin Perluas Pangsa Pasar Pelaku UMKM Kota Cimahi dengan Pelatihan Sertifikasi Halal

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id, Sebanyak 50 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cimahi mengikuti pelatihan Sertifikasi Halal angkatan VII yang digagas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cimahi, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jalan Baros Kota Cimahi, pada Selasa (27/6/2023).

Mneurut Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi, sama dengan kegiatan pelatihan sebelumnya, pada pelatihan kali ini para pelaku UMKM dibantu untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis, sehingga pelaku UMKM di Kota Cimahi memiliki pangsa pasar yang lebih luas.

“Karena keterbatasan ruangan yang ada hari ini kami hanya melatih 50 peserta yang merupakan pelaku UMKM di Kota Cimahi,” terang Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi, disela kegiatan Pelatihan Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare), Selasa (27/8/2023).

Dikatakannya, pihaknya masih akan terus melakukan pelatihan sertifikasi halal ini karena Kadin Kota Cimahi memiliki kuota untuk memfasilitasi 1500 sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kota Cimahi.

“Kegiatan kedepan kami akan lakukan lebih banyak peserta lagi, kami ada 1500 sertifikat halal di Kota Cimahi, “ katanya.

Salah seorang peserta pelatihan Surtiningsih mengaku senang bisa mendapatkan sertifikat hala yang difasilitasi oleh Kadin Kota Cimahi. Dia pun merasa bangga karena secara resmi sudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk kue dan makanan yang digelutinya saat ini.

“Saya merasa senang dan bangga karena secara resmi sudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk usaha saya,” jelasnya.

Dia berharap agar pelaku usaha lainnya bisa mengikuti kegiatan tersebut sehingga produk usahanya bisa mendapatkan sertifikat halal untuk memberikan rasa aman kepada para pelanggan karena mayoritas pelanggan adalah  muslim.

Diketahui,  Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.  Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Drs. K.H. Sholahuddin Al-Aiyub, M.Si, bahwa Self declare ini bukan berarti tidak melalui proses Komisi Fatwa MUI, penetapannya harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi.

Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana. Berkaitan dengan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya maka harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal maka tidak memerlukan sertifikat halal.

 

  

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer