Limawaktu.id, Jakarta – Pernyataan yang disampaikan Menteri Desa seperti yang diunggah salah satu akun tiktok menimbulkan kegaduhan, khususnya yang menyebutkan adanya wartawan ‘bodrex’ yang diduga kerjanya mengganggu para kepala desa.
Menurut Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Arief Cahyadin, apa yang dilontarkan Menteri Desa tersebut menunjukan adanya indikasi kebencian dengan melontarkan kalimat tersebut.
“Etitude dalam penggunaan bahasa baik di publik bentuk video atau suara sekiranya harus memperhatikan etika yang sudah di atur di negara ini,” ungkap Arief, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).
Dia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah jelas mengatur semuanya. Bahkan Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Bab XV, Pasal 36 sangat jelas dan mendasar.
“Kalimat yang sekiranya pantas di lontarkan mungkin perlu saya contohkan sebagai berikut "saya Mentri Desa ijinkan untuk memberikan masukan kepada kementerian informatika untuk membenahi para sahabat-sahabat wartawan atau jurnalis di wilayah dalam menerapkan undang-undang pers no 40 tahun 1999, " jelasnya.
Menteri Desa mendapati laporan dari para kepala desa di wilayah masih banyak oknum yang mengatas namakan Wartawan sekiranya perlu di benahi, baik etitude dan yang lainnya, dan bila perlu Mentri Desa ingin mengajak berkolaborasi bersama-sama dalam membangun negara ini sejalan, saya akan siapkan program untuk lebih dekat dengan para wartawan di lapangan melalui program peningkatan kapasitas yang sudah di atur oleh undang-undang ini lah mungkin contoh dari saya,” jelas Arief.
Dikatakan Arief, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa nah melalui undang-undang ini lah ruang dan Pasilitas yang bisa kita gunakan sebagai sarana keakraban untuk membangun Bangsa.
“Saya mohon kepada bapak menteri desa untuk melakukan klarifikasi publik serta permintaan maaf atas ucapan yang telah di lontarkan, karena profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang,” kata Arief.
Dia menghimbau, seluruh awak media atau wartawan untuk bekerja sesuai amanat undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 dan terus membekali diri dalam propesi wartawan dengan menunjukkan etitude, peforma serta santun dalam berkarya.
Beredar video viral di jagat maya yang diunggah akun tiktok, Diduga Mentreri Desa menyebutkan adanya LSM dan Wartawan Bodrex yang mengganggu para kepala desa kerjanya muter dari desa ke desa.
“Karenanya saya minta kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan, “ ucap dia.