Limawaktu.id,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota cimahi menegaskan, juru parkir on street di Kota Cimahi harus menyertakan karcis tanda bukti parkir kepada pengguna.
Berdasarkan data Dishub Kota Cimahi tahun 2017, ada 118 titik parkir on street dengan 178 juru parkir yang dikelola Dishub.
Titik-titik parkir on street tersebut tersebar diberbagai ruas jalan. Seperti di Jalan Gandawijaya, Djulaeha Karmita, Pasar Atas, Gatot Subroto, Dustira dan sebagainya. Satu ruas jalan tersebut diisi dua atau lebih titik parkir.
“Kewajiban (pengguna) meminta bukti tanda parkir kepada juru parkir. Juru parkir harus jujur,” imbuh Ruswanto, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi saat ditemui di Ruang Rapat Dishub Kota Cimahi, jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (20/2/2018).
Untuk itu, ia meminta pengguna jasa parkir untuk meminta karcis apabila juru parkir itu tidak menyertakannya saat transaksi.
Perihal tarif, untuk motor dikenakan Rp1.000/motor dan Rp2.000 untuk tarif mobil. Tarif didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor Tahun 2 tentang Retribusi Jasa Angkutan Umum.
Sebab sudah ada tarifnya, Ruswanto menghimbau agar juru parkir tidak memaksa meminta lebih kepada penggunanya apabila ada ada yang memberikan Rp1.000.
“Iya kalau misalnya ada yang ngasih Rp 2 ribu, itu rezekinya tukang parkir,” katanya.
Uang parkir ke-118 titik parkir tersebut harus disetorkan ke petugas Dishub untuk dimasukan ke dalam kas daerah atau menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setoran yang diberikan besarannya tergantung potensi parkir di setiap titik.
“Kalau besaran yang harus disetorkan itu tergantung potensi parkirnya. Kadang ada yang Rp 25 ribu per hari,” bebernya.
Perihal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, diakuinya ada peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2017, realisasi PAD dari tempat parkir mencapai Rp 765 juta. Untuk tahun ini, pihaknya menargetkan PAD dari parkir mencapai Rp 841 juta.
Meski terus mengalami peningkatan, pihaknya mengaku masih ada sejumlah kekurangan. Di antaranya, masih adanya potensi lose parkir. Lepasnya sejumlah potensi parkir tersebut diduga lantaran masih lemahnya manajemen perparkiran yang dikelola Dishub Kota Cimahi.
“Jadi secara PAD kita sudah cukup meningkat. Tapi dalam hal pengawasan dan manajemen juga harus lebih baik lagi,” kata Ruswanto.
Dikatakannya, ia berharap dengan pembahasan baru tentang Perda perparkiran yang baru, potensi dan manajemen parkir di Kota Cimahi bisa lebih meningkat.
“Harapannya, rancangan Perda bisa memaksimalkan pendapatan. Prinsipnya ke depan lebih baik lagi dalam mendukung PAD,” ucapnya.