Limawaktu.id - Jumlah uang Zakat, Infak dan Sodaqoh (ZIS) yang dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi mencapai Rp 3,015 miliar sepanjang 2019. Capaian itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,7 miliar.
"Untuk ZIS tahun 2019 memang ada peningkatan dari tahun 2018. Dari Rp 1,7 miliar di 2018 jadi Rp 3,015 miliar tahun 2019," terang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (3/2/2020).
Mardi mengatakan, peningkatan realisasi ZIS sepanjang 2019 dikarenakan ASN yang menjadi pesertanya pun bertambah.
Meski jumlah yang dihimpun setiap bulannya tak menentu, namun cenderung mengalami peningkatan.
"Jumlahnya per bulannya fluktuatif, tapi ada peningkatan dibanding sebelumnya. Dari sekitar 4.000 lebih ASN, 60-70 persennya sudah ikut ZIS," ujar Mardi.
Dikatakannya, potensi ZIS dari para abdi negara itu masih bisa dikembangkan lagi. Pihaknya bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cimahi terus mendorong agar semua ASN bisa berpartisipasi dalam program ZIS ini.
"Ini Masih bisa berkembang. Kita terus mendorong, Baznas juga ikut turun ke OPD untuk menyosialisasikan," katanya.
Pembayaran ZIS ASN sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.
"Untuk zakat profesi itu dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN," ucap Mardi.
Namun, lanjut Mardi, untuk implementasi di Kota Cimahi, para ASN diperbolehkan untuk memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Selain itu, ASN di Kota Cimahi juga boleh memilih apakah akan memberikan zakat, infak atau sodaqoh.
Pasalnya, tegas Mardi, semua itu tergantung keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan untuk menjadi pemberi. Terlebih lagi, kata dia, ASN juga mungkin saja sudah menyalurkan zakatnya di tempat lain.
"Dalam implementasinya tergantung ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. Misal, kalau sudah zajat ditempat lain, saya mah infak saja, ada pilihan," jelas Mardi.
Dikatakan Mardi, salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas dalam setahun.
Mardi menjelaskan, zakat, infak maupun sodaqoh dihimpun langsung. Dimana, dari penghasilan ASN akan dipotong langsung dan dintransfer ke Baznas. "Penyaluran ke penerimanya nanti sesuai program dari Baznas," sebutnya.