Sabtu, 24 Juni 2023 18:52

Jokowi Akan Kick Off Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Penulis : Bubun Munawar
Menkopo;hukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait  pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat.
Menkopo;hukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat. [instagram@mohmahfudmd]

Limawaktu.id,- Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat (Tim PP HAM) telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden pada 11 Januari 2023.

Presiden Jokowi menegaskan mengakui dan menyesalkan terjadinya Pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa, dan akan berupaya sungguh-sungguh mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa mendatang.Pemerintah juga berjanji akan memulihkan hak-hak para korban.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemulihan hak para korban itu dimulai (Kick Off) oleh Presiden pada Selasa, 27 Juni 2023. Dilangsungkan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Bersamaan mulai dilakukan pemulihan HAM pada wilayah-wilayah lain.

“Nantinya juga ada  pemulihan hak terhadap korban dan keluarga korban di luar negeri,” kata Mahfud, di akun instagramnya, Sabtu (24/6/2023).

Dia menjelaskan, berbagai dukungan untuk Program Pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitutional para korban diberikan dengan melibatkan 19 Kementerian dan Lembaga. Contoh Kemenkes: Kartu Indonesia Sehat Prioritas (gratis berobat di rumah sakit), dan lain-lain.

Sementara Kemendikbud: Bea Siswa untuk SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dan lain-lainl. Kementan: Bantuan sapi, traktor, dan lain-lain. Kemenlu dan Kemenkumham: Golden visa, Second home visa, KITAS/KITAP, dan lain-lain.

“Kemen-PUPR membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumah Geduong, di dalamnya ada Masjid (seperti yang diminta para korban),” jelasnya.

Dikatakannya, Presiden akan menandatangani Prasasti, dan akan menyapa para korban dan keluarga korban, baik langsung maupun melalui virtual (untuk korban di luar negeri dan berbagai daerah).

Ketua Tim Pelaksana PPHAM Teguh Pudjo Rumekso mengatakan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat baru dimulai karena masih ada data korban yang diverifikasi.

"Penyelesaian non-yudisial ini fokus kepada pemulihan hak-hak korban dan pencegahan agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," jelasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer